Viral di Media Sosial

Ketua RT dan Tiga Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Tangsel, Terkuak Peran Pelaku

Ketua RT berinisial D (51) bersama tiga warganya tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah di Tangsel.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat menunjukkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Ketua RT berinisial D (51) bersama tiga warganya tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah di Tangsel. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua RT berinisial D (51) bersama tiga warganya yakni I (30), S (36) dan A (26) menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang beribadah di Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan, Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.

Polisi pun mengungkapkan peran para pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapan para tersangka ditetapkan berdasarkan serangkaian gelar perkara.

"Disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.

Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.

Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. “Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.

Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024).

Dari video yang diunggah akun X @KatolikG bernarasikan insiden tersebut yakni saat mahasiswa digeruduk saat melaksanakan ibadah di satu kontrakan di sana.

Penggerudukan yang dilakukan Ketua RT dan sejumlah warga dilakukan malam hari.

Beruntung dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa.

Terkait peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya kejadian ini.

Dia mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki pihaknya.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan," kata dia Alvino kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Termasuk soal adanya informasi jika ada seseorang yang ditusuk dalam peristiwa tersebut. "Masih diselidiki," ujar dia. (Wartakota/TribunTangerang.com)


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RT dan 3 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Tangerang Selatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved