Mulai Besok, Warga yang Buang Sampah di Depan Lokbin Pasar Minggu Bisa Didenda Rp500 Ribu

Sudin LH Jakarta Selatan bakal memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tribunjakarta
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mendata salah satu warga yang terjaring OTT akibat membuang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan bakal memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sebanyak 50 warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sudin LH Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024), lantaran kedapatan membuang sampah melebihi batas waktu yang ditentukan di lokasi tersebut.

Kasatpel Lingkungan Hidup Pasar Minggu Sarmin Mian mengatakan, nantinya warga yang membuang sampah di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu bakal dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp500 ribu.

"Besok dan seterusnya akan ada sanksi denda dengan paling tinggi mencapai Rp500 ribu," kata Sarmin kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Sekadar informasi, 50 warga yang terjaring OTT pagi tadi kedapatan membuang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu di atas pukul 09.00 WIB.

Padahal, spanduk yang bertuliskan imbauan untuk tidak membuang sampah melebihi jam operasional sudah terpasang di lokasi tersebut.

Sayangnya, imbauan tersebut tak diindahkan.

Imbasnya, kondisi di depan Lokbin Pasar Minggu terlihat kumuh dan menimbulkan bau tidak sedap.

"Padahal kami sudah memasang sepanduk, agar warga tidak membuang sampah di lokasi itu melebihi jam 09.30 WIB, dan kami juga telah memampang sanksinya juga," ujar Sarmin.

Khusus untuk hari ini, warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi itu pun diberikan teguran.

Namun nantinya, sanksi denda akan berlaku mulai Rabu (8/5/2024) besok.

"Hari ini masih kami imbau, teguran, dan pendataan," ujar dia.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved