Dijanjikan Imbalan Rp 1,8 Juta, Pria Paruh Baya di Tebet Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Pria paruh baya berinisial KP nekat menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Pria berinisial KP (50) nekat menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
Kepada polisi, KP mengaku ingin mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar secara instan.
"Karena faktor ekonomi, dia mau dapat secara instan, karena kan itu uang paling gampang untuk didapat dengan cara menjual (narkoba) seperti ini," kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih, Kamis (9/5/2024).
Murodih mengungkapkan, tersangka KP dijanjikan imbalan Rp 1,8 juta per 100 gram sabu yang terjual.
"Dapat imbalan dalam berat 100 gram, dapat uang Rp 1,8 juta. Kalau dia bisa menjual itu, dia dapat Rp1.8 juta. Tinggal dikali saja," ungkal Kapolsek.
Hanya saja, KP belum menerima imbalan yang dijanjikan lantaran sudah lebih dulu ditangkap polisi.
"Ternyata barang ini belum sampai terjual. Masih di tempat," tutur Murodih.
KP ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet di kos-kosan tempat tinggalnya di Menteng Wadas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Murodih menjelaskan, polisi mulanya menerima informasi akan terjadi transaksi narkoba di indekos tersebut.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum akhirnya menggerebek kos-kosan tersangka.
"Kemudian setelah itu kita lakukan penggeledahan, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kapolsek.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 488,87 gram.
"Juga ada satu unit timbangan digital elektrik. Kita temukan juga di situ ada 22 lembar plastik klip besar yang belum terisi. Mungkin nanti akan dibagi-bagi barang itu," ungkap Murodih.
KP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Tebet.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.