Pilkada DKI 2024
Ahok Dianggap Punya Energi Besar Pilkada Jakarta, Terungkap Modal Eks Gubenrur Dibanding Calon Lain
Basuki Tjahaja Purnama berpeluang maju kembali di Pilkada Jakarta. Ahok dinilai memiliki energi besar menduduki lagi kursi Jakarta 1.
TRIBUNJAKARTA.COM - Basuki Tjahaja Purnma atau Ahok berpeluang maju kembali di Pilkada Jakarta. Politikus PDI Perjuangan itu dinilai memiliki energi besar menduduki lagi kursi Jakarta 1.
Bahkan, Ahok disebut-sebut telah masuk radar penjaringan dan pendaftaran dari PDI Perjuangan.
Analis politik skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam mengungkapkan modal Ahok maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Ia juga menyampaikan tantangan yang harus dihadapi Mantan Komisaris Pertamina itu.
Arif mengakui Ahok memiliki energi besar untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Mantan pendamping Jokowi di Jakarta juga dianggap memiliki massa yang mendukung ketika kerjanya saat menjadi wakil gubernur dan gubernur.
Sinyal Ahok melenggang di Pilgub Jakarta 2024 menguat setelah dirinya kerap muncul untuk memberikan gagasan mengenai Jakarta.
Menurut Arif, hal itu menjadi modal Ahok maju di Pilkada Jakarta 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
"Gagasan itu penting bagi calon pemimpin, karena itu sebuah nilai plus. Saya kira ini menjadi kekuatan Ahok untuk menarik dukungan," kata Arif dikutip dari Kompas.com.

Apalagi, Arif menilai baru Ahok yang menyampaikan gagasan soal solusi dan penanganan dalam menyelesaikan permasalahan di DKI Jakarta.
Gagasan Ahok itu itu disampaikan melalui channel YouTube pribadnya beberapa waktu lalu. Video itu berjudul "Ahok Jawab Pertanyaan Netizen tentang Jakarta".
Beberapa gagasan itu mengenai penyelesaian masalah kemacetan, banjir, pengangguran hingga sosok ideal bagi pemimpin untuk masyarakat di Jakarta.
"Terus apa yang dikatakan Ahok, termasuk soal nomor ponsel gubernur akan diberikan ke warga, ini saya kira bukan soal yang baru bagi Ahok," kata Arif.
"Karena ketika menjabat sebagai Bupati Bangka Belitung, juga memberikan nomor ponselnya kepada warga, agar bisa melaporkan masalah yang harus di follow up pemerintah," kata Arif.
Belum lagi, kata Arif, Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta pernah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat Jakarta yang digelar di area Pendopo Balai Kota DKI.
"Terkait warga juga bisa mendatangi gubernur, saya kira bagus. karena warga bisa menyampaikan aspirasi secara langsung," kata Arif.
Tantangan Ahok
Selain itu, Arif juga mengungkapkan tantangan mantan Bupati Bangka Belitung itu bila maju di Pilkada Jakarta.
Ahok disebut perlu mengubah pola komunikasi politiknya untuk menghindari pernyataan yang kontroversial seperti ketika menjabat menjadi pemimpin Jakarta.
"Potensi Ahok adalah mantan gubernur DKI Jakarta, sementara tantangannya Ahok harus mengubah pola komunikasi politik, sehingga itu tidak menuai kontroversi dari pernyataan-pernyataan ketika menjabat sebagai Gubernur," kata Arif.
Ia memprediksi sosok Ahok akan menjadi kompetitor yang cukup diperhitungkan bagi nama-nama potensi yang juga digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Adapun sejumlah nama potensial yang maju menjadi bakal cagub DKI Jakarta antara lain Ahmad Zaki Iskandar, Ahmad Sahroni, hingga nama Anies Baswedan yang santer terdengar akhir-akhir ini.
"Iya tentu Ahok akan jadi kompetitor yang cukup di perhitungkan karena memiliki modal politik dan memiliki gagasan selain rekam jejaknya," kata Arif.
Selain itu, gagasan dari sosok calon pemimpin di Jakarta dianggap yang sangat penting, terlebih untuk masyarakat guna menjadi bahan pertimbangan saat memilih.
Wacana Duet Ahok-Anies Baswedan
Sementara itu, pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menegaskan duet antara dua mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta, tak mungkin terjadi.
Alasannya, karena ada dua penghalang di antara keduanya. Pertama, kata Ujang, hubungan Anies dan Ahok bak air dan minyak.
Oleh karena itu, keduanya susah untuk disatukan. Alasan yang kedua, pasangan Anies-Ahok ini menyelahi aturan Undang-undang. Itu karena keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur atau orang pertama di DKI Jakarta.
"Tidak bisa mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur itu tidak bisa dalam undang-undang Pilkada."
"Jadi untuk mengakhiri spekulasi ini, di suasana ini yang saya katakan seperti minyak dan air, tidak akan bertemu, juga undang-undang itu (mengatur) tidak boleh (mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur)," kata Ujang pada Kamis (9/5/2024).
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 7 huruf o undang-undang tersebut diatur, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Sehingga, menurut Ujang, duet Anies-Ahok sebagai isu spekulatif semata.
Diketahui, isu duet dua mantan Gubernur DKI Jakarta di Pilkada DKI Jakarta 2024 ini tengah menjadi perbincangan publik. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.