Dishub DKI Ingatkan Warga Tak Parkir Sembarangan: Melanggar Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan parkir kendaraan. Melanggar, bisa kena denda Rp250 ribu.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Ilustrasi parkir liar 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan parkir kendaraan.

Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi maraknya parkir liar di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

“Begitu ada kendaraan yang melanggar itu akan langsung kami tertibkan dengan melakukan penderekan,” ucapnya, Selasa (14/5/2024).

Tak cuma diderek, pemilik kendaraan juga bakal dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun dalam Pasal 287 aturan itu dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Syafrin menerangkan, parkir tidak sesuai aturan tak hanya dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pesepeda, tapi juga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu lintas hingga menimbulkan risiko kecelakaan di jalan.

“Bukan cuma itu, parkir liar juga tidak menjamin keamanan kendaraan. Bahkan, bukan tidak mungkin kendaraan bisa lebih mudah rusak,” ujarnya.

“Jadi, lebih baik parkir kendaraan di tempat parkir resmi, seperti di park and ride,” sambungnya.

Bentuk Tim Khusus Buru Parkir Liar

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membentuk tim gabungan untuk memberantas parkir liar.

“Untuk parkir liar Dishub telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari unsur Dishub, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI,” ucapnya di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Syafrin menegaskan, tim gabungan ini nantinya bakal lebih menitikberatkan pada pemberian sanksi ke pengguna kendaraan yang parkir sembarangan, bukan pada juru parkir liar.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah disediakan.

Bagi pengguna kendaraan yang nekat melanggar, Syafrin menyebut, kendaraan tersebut bakal langsung diderek dan sang pemilik bakal dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

“Yang kami tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat atau tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan,” ujarnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved