Kecelakaan Subang
KNKT: PO Bus Putera Fajar yang Ditumpangi Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Tak Kantongi Izin
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pastikan PO Bus Putera Fajar tak berizin.
TRIBUNJAKARTA, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pastikan PO Bus Putera Fajar tak berizin.
Diketahui PO Bus Putera Fajar merupakan bus yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini diduga terjadi karena rem bus yang blong.
Sebab, saat melewati jalan menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyebrangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Kemudian terguling hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
"Nggak ada izinnya kok, yang mau dicabut apanya," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono kepada wartawan di Gedung Korlantas Polri dikutip dari Tribunnews pada Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan terkait perizinan sudah masuk kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu dari Kementrian Perhubungan nanti yang kewenangannya," tuturnya.
Fakta Lain Terkait Bus
Kondisi bus diketahui ternyata merupakan rakitan atau hasil modifikasi.
Kabid Lalu Lintas Dishub Subang, Djamaluddin mengatakan, bus tersebut merupakan bus tua yang dibuat tahun 2006 lalu.
Akan tetapi, kondisi fisik bus sudah diperbaharui atau dimodifikasi menjadi tipe High Decker.
"Mobil tersebut terbuat tahun 2006. Terlihat dari rangka besi sasisnya buatan pabrikan Hino,"
"Bus Maut Puter Fajar ini merupakan bus jadul tahun 2006 yang disulap jadi High Decker. Tampak dari luar, tampilannya seperti mobil keluaran baru tapi dalamnya nya jadul," ujar Djamaluddin kepada awak media, Senin(13/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.