Ramai Bus Rombongan Kecelakaan, Ini Cara Cek Kelayakan Bus Lewat Online untuk Memastikan Keselamatan

Berikut ini cara cek kelayakan bus layak jalan atau tidak, bisa lewat website atau aplikasi. Berikut panduannya.

Editor: Muji Lestari
deanza falevi/tribun jabar
Penampakan motor yang terbelah dalam kecelakaan maut bus Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan ramai pemberitaan terkait bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan.

Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan anak sekolah itu mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, hingga menyebabkan 11 orang tewas.

Kondisi bus yang ditumpangi diduga tidak layak jalan, namun tetap dipaksa beroperasi sehingga mengalami kecelakaan.

Bagi masyarakat yang hendak merencanakan perjalanan dengan jumlah peserta cukup banyak atau rombongan, penting mengetahui kelayakan kendaraan yang akan ditumpangi.

Hal ini penting diketahui untuk memastikan keselamatan para penumpang yang menaiki kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, tiap angkutan umum, termasuk bus, memiliki serangkaian izin dan proses yang dapat memastikan keamanannya untuk melaju di jalan. Untuk memastikan keselamatan, pengguna bisa memeriksa kelayakan jalan dari bus itu.

Mengecek kelayakan bus kini bisa dilakukan secara online dan hanya lewat ponsel.

Deretan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Deretan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus untuk jalan?

Cara Cek Bus Layak Jalan atau Tidak

Cara cek bus layak jalan atau tidak itu pada dasarnya cukup mudah. Pengguna bisa memeriksa informasi kelayakan bus secara online. Setidaknya, terdapat dua cara cek kelayakan bus secara online.

Pertama, pengguna bisa mengakses website SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda).

Kemudian, pengguna juga bisa cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat.

Keduanya merupakan sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Perhubungan.

Adapun penjelasan yang lebih detail mengenai masing-masing cara cek kelayakan bus secara online, baik melalui website SPIONAM maupun aplikasi Mitra Darat, adalah sebagai berikut.

1. Cara cek kelayakan bus via website SPIONAM

  • Buka website SPIONAM ini https://spionam.dephub.go.id.
  • Kemudian, klik menu “Cek Kendaraan”.
  • Setelah itu, pada kolom yang tersedia, silakan masukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi.
  • Selanjutnya, website akan menampilkan beberapa informasi mengenai bus itu, seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.
  • 2. Cara cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat
  • Unduh aplikasi Mitra Darat via App Store (untuk iPhone) atau Google Play Store (untuk HP Android).
  • Setelah memilikinya, silakan buka aplikasi Mitra Darat di HP dan pastikan telah login akun. Login bisa menggunakan akun Google (akun Gmail).
  • Setelah itu, pengguna bisa klik opsi “Cek Izin Sekarang” yang terdapat pada kolom “Pengecekan Perizinan Angkutan”.
  • Selanjutnya, pengguna bisa mencari perusahaan bus dari bus yang hendak ditumpangi di kolom “Data Perusahaan Angkutan”.
  • Di kolom “Data Perusahaan Angkutan”, aplikasi bakal menampilkan beberapa informasi, seperti nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha, serta izin operasi dan masa berlakunya.
  • Selain itu, pengguna juga bisa memastikan kelaikan bus di kolom “Data Laik” dengan memasukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi.
  • Di kolom “Data Laik”, aplikasi bakal menampilkan beberapa informasi, seperti seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.

Jika data bus tidak muncul setelah dicek, pengguna perlu waspada. Data bus yang tidak muncul di SPIONAM dan Mitra Darat bisa disebabkan karena bus belum memiliki surat izin operasi atau belum terdaftar.

Kemudian, jika masa uji berkala bus yang hendak ditumpangi telah habis, pengguna juga perlu waspada. Pasalnya, uji berkala dari Dinas Perhubungan penting untuk memastikan apakah kendaraan secara teknis layak digunakan di jalan raya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved