Cerita Kriminal

Ayah Cabuli Anak di Jaktim Diputus Hakim Bebas dari Tahanan, Korban Sampai Niat Akhiri Hidup

B yang belum pulih dari trauma akibat dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) oleh ayah tirinya, GN kini justru kian terpuruk.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta
Ilustrasi putusan hakim merugikan korban pencabulan - Putusan hakim pada kasus dugaan pencabulan anak perempuan berinisial B (16) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban. 

Secara locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana pencabulan pun berada di Jakarta Timur, sesuai dengan wilayah hukum yang dapat ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya sudah berkali-kali ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk minta salinan putusan sela. Tapi sampai detik ini belum diberikan," tuturnya.

Kini B dan pihak keluarga hanya dapat berharap surat dakwaan yang kembali diajukan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menjadi awal baru terhadap proses hukum GN.

Pada Kamis (16/5/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang beragenda pembacaan dakwaan dari JPU terhadap GN yang menjadi terdakwa pencabulan.

"Kita bersyukur Jaksa konsisten mengajukan dakwaan baru dan sekarang lagi disidangkan. Hanya yang masih kecewa pelaku di luar (tidak lagi ditahan)," lanjut Ari.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait alasan majelis hakim menerima eksepsi diajukan GN dalam sidang.

Saat dikonfirmasi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Marliyus meminta awak media menanyakan pertimbangan hakim kepada juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Doni Dortmund menyatakan belum dapat memberi keterangan karena harus mengonfirmasi pertimbangan putusan sela kepada majelis hakim.

"Kebetulan saya ada kegiatan di Belitung. Saya harus konfirmasi dulu kepada Majelisnya terkait putusan tersebut. Apabila ada waktu nanti Senin baru bisa saya berikan keterangan," kata Doni.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Chitta pun menuturkan harus mengonfirmasi pertimbangan putusan sela kepada majelis hakim menangani perkara dugaan pencabulan B.

"Saya akan cari tahu besok. Karena saya baru tahu sekarang. Maklum Hakimnya bukan saya. Setelah besok saya tahu, saya akan beritahukan," ujar Chitta.

Sementara Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali membenarkan bila GN sebelumnya sempat menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencabulan.

Namun karena putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan GN dibebaskan dari tahanan, terhitung 23 April 2024 GN tak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Sukarno Ali.

Disclaimer

Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved