Cerita Kriminal
Diputus Hakim Bebas dari Tahanan, Ayah di Jaktim Punya Riwayat Cabuli Anak Sejak SD Hingga SMP
B (16), anak perempuan korban pencabulan ayah tirinya kian trauma saat mendengar putusan sela Majelis Hakim
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - B (16), anak perempuan korban pencabulan ayah tirinya kian trauma saat mendengar putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam putusan sela yang disampaikan pada 24 April 2024 lalu, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap ayah B berinisial GN batal demi hukum, dan memerintahkan agar GN dibebaskan dari penahanan dilakukan Jaksa pada Rutan Kelas I Cipinang.
Pengacara B, Muhammad Ari Pratomo mengatakan korban kecewa mendengar karena putusan sela tersebut karena merasa tidak mendapat pembelaan saat proses peradilan.
Padahal B mengalami trauma berat lantaran diduga dicabuli GN sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kasus terungkap saat korban beranjak lulus SMP.
"Kejadiannya itu lebih dari satu kali dimulai antara kelas 5 dan kelas 6 SD. Saat korban mau lulus SMP tidak tahan lagi dengan perilaku terdakwa," kata Ari di Jakarta Timur, Jumat (17/5/2024).
Terungkapnya kasus bermula kala B meminta kepada sang ayah kandung untuk datang menjemput karena sudah tidak ingin tinggal di rumah bersama GN dan ibu kandung.
Kala itu pihak keluarga ayah kandung B yang merasa janggal sempat menanyakan alasan korban meminta dijemput, tapi korban sempat ketakutan menceritakan kasus dialami.
"Ditanya sama ibu sambungnya, dirayu akhirnya terungkap (B dicabuli). Begitu terungkap keluarga besar geger, sempat melakukan visum mandiri di RS Cipto Mangunkusumo," ujarnya.
Ari menuturkan hasil Visum et Repertum dari tim dokter forensik RSCM, Jakarta Pusat itu menyatakan B mengalami tindak pencabulan lalu menyarankan keluarga melapor ke Polisi.
Mendengar anaknya dicabuli ayah kandung B lalu melaporkan kasus ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur agar GN diproses hukum.

Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga proses hukum bergulir ke Kejaksaan, dan sekarang di tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nahas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat dakwaan JPU batal dan menyatakan GN dibebaskan dari Rutan Kelas I Cipinang, sehingga B kini kembali trauma.
"Kalau kondisi korban tetap oleh ayah kandung dan ibu sambung korban diperhatikan. Tetap bersekolah namun masih menjalani terapi akibat trauma peristiwa dialami," tuturnya.
B yang sempat menyatakan ingin mengakhiri hidup karena kecewa mendengar putusan sela kini dalam pendampingan psikologis diberikan Pekerja Sosial (Peksos) Kemensos.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Cekcok di Medsos Berujung Petaka, Nyawa Pemuda Bekasi Melayang di Jalanan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 4,1 Kg Ganja di Bekasi, Pelaku Ngaku Transaksi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Pengakuan Miris Eks Supervisor Bobol Brankas Restoran di Stasiun Whoosh, Butuh Biaya Amputasi Ortu |
![]() |
---|
Brankas Restoran di Stasiun Whoosh Halim Dibobol Maling, Pelakunya Eks Supervisor |
![]() |
---|
Pengedar 1 Kg Ganja di Sunter Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Jok Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.