Pemilu 2024

Sandiaga Uno Soal PHPU di MK: 50 Persen Saja Gugatan Diterima, PPP Lolos ke DPR

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno menanggapi mengenai proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang masih digelar di MK.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno saat menghadiri acara Mata Lokal Fest 2024 yang digelar Tribun Network, di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno menanggapi mengenai proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela, pada tanggal 20-22 Mei 2024.

Putusan ini dilakukan untuk menyatakan perkara-perkara mana yang diteruskan dan tidak oleh Mahkamah Konstitusi ke tahap selanjutnya.

"Putusan sela ini kita harapkan kita bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan," kata Sandiaga saat menghadiri acara Mata Lokal Fest 2024 yang digelar Tribun Network, di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024) malam.

Sandiaga Uno optimis PPP mendapatkan keadilan di MK dan membuat partai berlogo Kabah itu bisa lolos ke DPR RI.

Ia menyebut, sebanyak 400 ribu lebih suara seharusnya bisa didapatkan oleh partai berlambang ka'bah itu.

Katanya, jika 50 persen saja suara dari gugatan yang diajukan PPP dikabulkan MK, maka dapat dipastikan partainya akan lolos ke parlemen.

"Bahwa lebih dari 400 ribu suara yang semestinya bisa didapatkan oleh PPP. Jika hanya setengah saja, 50 persen dari gugatan tersebut diterima maka itu sudah menunjukkan angka lebih dari yang diperlukan, yaitu 193 ribu (suara)," paparnya.

Diketahui, berdasarkan Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara PPP pada Pemilu 2024 tercatat sebesar sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.

Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan yang mengharuskan minimal 4 persen perolehan suara nasional.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved