Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya
Kelabui Petugas, Ibu yang Rekam Anak dan Pacar Bersetubuh Masukkan Cucu yang Baru Lahir ke Plastik
Neneng Komala Dewi alias NKD (47) sengaja membiarkan anak remajanya berinisial HR (16) melakukan hubungan badan hingga akhirnya berbadan dua.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Neneng Komala Dewi alias NKD (47) sengaja membiarkan anak remajanya berinisial HR (16) melakukan hubungan badan hingga akhirnya berbadan dua.
Mirisnya, persetubuhan ini turut direkam olehnya menggunakan kamera ponsel. Perekaman pertamanya dilakukan di indekos pacar HR, di wilayah Kranji, Kota Bekasi pada November 2023 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus ini terbongkar usai petugas medis melapor ke pihak kepolisian lantaran curiga dengan kondisi HR.
HR diketahui tengah berbadan dua pada April 2024 lalu.
Neneng yang panik melakukan berbagai cara untuk menggugurkan janin bayi yang dikandung HR.
Mulai dari ramuan hingga nanas muda sudah diberikan Neneng, namun janin tersebut masih kuat hingga usia kandungan HR menyentuh 7 bulan.
Tepat di usia kandungan 26 minggu, HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi kontrakannya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ia melahirkan bayi tersebut usai mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan.
Pasca melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus.
"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," kata Nicolas kepada wartawan.
Bahkan, Neneng mengaku sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan berdalih bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita begitu tiba di Puskesmas.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong. Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Modali Tersangka Lain
Neneng sudah berulang kali coba menggugurkan kandungan HR.
Upaya yang sempat gagal tak membuatnya menyerah. Tepat di usia kandungan HR 7 bulan, ia memodali tersangka lain Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Kini, akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung.
Pacar HR pun sudah ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.