DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Persilakan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan Bila Dapat Ancaman

LPSK tak menutup kemungkinan melindungi Saka Tatal, eks napi pembunuh Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky).

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak menutup kemungkinan melindungi Saka Tatal, eks napi pembunuh Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya terbuka terhadap seluruh saksi dan korban yang mendapatkan ancaman dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Termasuk Saka Tatal, eks terpidana yang setelah menjalani masa hukuman yang kini mengaku menjadi korban salah tangkap dan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina bersama tujuh pelaku lainnya.

"Siapa saja bisa mengajukan ke LPSK. Nanti kita akan menelaah lebih lanjut soal apa yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata Susilaningtias, Rabu (22/5/2024).

LPSK menyatakan memberlakukan proses yang sama dalam setiap permohonan perlindungan diajukan saksi dan korban tindak pidana, yakni pengajuan melewati proses penelaahan.

Bila dari hasil penelaahan tersebut ditemukan adanya ancaman karena saksi dan korban memiliki informasi penting, maka LPSK dapat memberikan perlindungan seusai kebutuhan.

"Siapa tahu ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini. Itu bisa kita berikan perlindungan, yang pasti kita tidak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan hingga kini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga mendapat ancaman.

LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat yang menangani perkara, serta melakukan komunikasi dengan tim penasihat hukum korban untuk menawarkan perlindungan.

"Satu keluarga korban kita sebenarnya sudah melakukan kontak ya dengan kuasa hukumnya. Nanti kalau ada keluarga korban yang mengajukan permohonan pengaduan atau perlindungan," tuturnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved