Cerita kriminal
Ngaku Kepepet, Kuli Bangunan Sekap Majikan Lalu Kuras ATM
Kepepet tak punya uang, seorang kuli bangunan berinisial TR (42) di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, nekat sekap majikan lalu kuras ATM korban.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Ngaku kepepet tak punya uang, seorang kuli bangunan berinisial TR (42) di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, nekat sekap majikan lalu kuras ATM korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa terjadi di Perumahan Firdaus Residence pada 1 Mei 2024 lalu.
"Korban atau pelapor bernama Annika Rahmawati," kata Twedi dalam keteranganya, Rabu (22/5/2024).
Pelaku merupakan kuli bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.
Ia nekat melakukan penyekapan untuk mendapat uang.
"Pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP, motif dia melakukan kejahatan karena faktor kebutuhan ekonomi," ucap Twedi.
TR beraksi seorang diri, dia mengetahui detail rumah sehingga dapat dengan mudah masuk ke dalam untuk mengincar korban.
Cara pelaku masuk awalnya memanjat genteng, dia lalu masuk ke plafon rumah dan menyiapkan tambang untuk turun ke dalam.
"Dia sudah tahu denah rumahnya, makanya dia juga sudah menyiapkan akses buat dia kabur juga," jelas Twedi.
Ketika sampai di dalam, pelaku langsung menyekap korban dengan cara diikat menggunakan baju dan lakban.
"Mata korban juga tutup menggunakan kain gorden, sambil mengancam 'jangan teriak, saya hanya butuh uang'," kata Twedi menirukan ucapan pelaku.
Korban kemudian menyerahkan ATM serta nomor pinnya, pelaku kabur meninggalkan korban dengan kondisi tersekap.
Beruntung keluarga korban datang, selanjutnya kasus perampokan ini dilaporkan ke Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi.
Pelaku lanjut Twedi, berhasil diringkus setelah tim melakukan penyelidikan dengan mendeteksi titik transaksi ATM yang dibawa kabur korban.
"Tersangka sudah ditahan, ancaman hukuman pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana paling lama 12 tahun," tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.