Hari Raya Waisak 2024, 49 Narapidana Lapas Cipinang dapat Remisi

Sebanyak 49 narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Waisak 2024.

ISTIMEWA
Penyerahan remisi khusus hari raya Tri Suci Waisak 2568 BE kepada narapidana Lapas Kelas I Cipinang beragama Buddha, Jakarta Timur, Kamis (23/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 49 narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Waisak 2024.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Moh. Fadil mengatakan penyerahan remisi yang dilakukan di Vihara Ariyasacca ini diberikan kepada 49 narapidana beragama Buddha.

Secara total terdapat 71 narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang beragama Buddha, namun hanya 49 memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak.

"Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," kata Fadil di Jakarta Timur, Kamis (23/5/2024).

Syarat pemberian remisi di antaranya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, dan berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan mengikuti seluruh program pembinaan.

Bila dirinci 48 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan pada rentang waktu tertentu.

Satu WBP mendapat RK II atau seharusnya dapat langsung bebas, namun karena pada putusan pidana terdapat subsider atau pengganti hukuman maka narapidana tersebut belum dapat bebas.

"Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan. Pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan," ujarnya.

Fadil menuturkan pihaknya berharap pemberian remisi menjadi pemantik seluruh WBP Lapas Kelas I Cipinang agar terus memperbaiki diri, dan mengikuti seluruh program pembinaan.

Sementara bagi narapidana yang sudah mendapatkan remisi diimbau agar tetap berkelakuan baik, dan tetap mengikuti program pembinaan selama menjalani masa tahanan.

"Pemberian remisi menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua, dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved