Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya
2 Tingkah Kurang Waras Ibu Perekam Anak Disetubuhi Pacar Diungkap Warga: Momen Diberi Daging Kurban
Dua tingkah kurang waras Neneng Komala Dewi (47) yang merekam putrinya disetubuhi pacar diungkap warga sekitar Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua tingkah kurang waras Neneng Komala Dewi (47) yang merekam putrinya disetubuhi pacar diungkap warga sekitar Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Neneng Komala Dewi kini mendekam di penjara setelah aksinya merekam putrinya HR (16) berhubungan intim dengan pacarnya di kost kawasan Kranji, Bekasi.
Tak hanya itu, Neneng juga membantu anaknya aborsi dengan membeli obat-obatan penggugur kandungan.
Perilaku kurang waras itu juga diamini Ketua RT setempat, Nur Ali.
Selama ini, Neneng tinggal bersama putri dan kerabatnya di kontrakan kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
TribunJakarta sempat menemui warga untuk menanyakan keseharian Neneng Komala Dewi.

Beberapa warga menyebut Neneng mengalami gangguan kejiwaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan peristiwa saat momen pembagian daging kurban ketika Idul Adha.
"Misalnya nih pas Idul Adha kan dia dikasih daging kurban, eh dagingnya malah mau dijual ke minimarket. Jadi warga sini emang udah pada tahu kalau dia kurang waras," ujar warga.
Tingkah kurang waras lainnya yakni Neneng sebagai orangtua HR malah merekam putrinya berhubungan badan dengan pacarnya.
"Kalau emang waras, masa iya malah ngerekam pas anaknya ditidurin sama pacar, logikanya kan gamungkin begitu kalau orang normal," timpal warga lainnya.
Nur Ali menuturkan warga secara kasat mata melihat Neneng mengalami gangguan kejiwaan.
"Tetapi kalau secara medis kita belum tahu karena itu keluarganya yang tahu," kata Ali saat ditemui di kediamannya, Kamis (23/5/2024).
Tetapi, Ali mengungkapkan selama ini Neneng tidak pernah berbuat aneh.
"Ya selama ini biasa-biasa aja. Agak kurang memang tapi enggak yang sampai parah," kata dia.

Ali mengatakan, Neneng tinggal di wilayah tersebut sejak masih muda bersama kakaknya. Adapun korban merupakan anak tunggal pelaku.
"Dia tinggal sama kakaknya, ada saudaranya juga jadi memang ramai-ramai. Kalau korban itu anak tunggal Neneng, sementara suaminya udah lama pisah," kata Ali.
Ali menuturkan, selama ini, Neneng juga jarang bergaul dengan warga sekitar.
Ia menyebut biasanya Neneng kerap berada di pangkalan angkot yang berada di Jalan Curug atau hanya berjarak sekira 200 meter dari rumahnya.
"Kalau sama warga sini, dia emang jarang bergaul di lingkungan. Dia seringnya keluar, ke Jalan Curug," kata Ali.
Ali sendiri baru mengetahui Neneng ditangkap karena merekam anaknya bersetubuh dan menyuruh melakukan aborsi pada 19 April 2024 atau tiga hari setelah korban melahirkan bayinya di kamar mandi rumah.
"Waktu itu keluarganya sama orang LBH datang kesini ngasih tahu kalau Neneng ditangkap," kata Ali.
Sementara itu, untuk pria yang merupakan kekasih anak Neneng serta wanita paruh baya yang dimintai tolong oleh Neneng untuk membeli obat penggugur kandungan, Ali memastikan keduanya bukan warga sekitar.
Ali pun tak tahu apakah korban dan pacarnya berhubungan badan di rumah pelaku atau di tempat lain.
"Kalau yang lakinya itu katanya orang Kranji, kalau yang temennya Neneng itu saya gatau orang mana, yang pasti bukan orang sini," papar Ali.
TribunJakarta.com sempat mendatangi rumah Neneng Komala Dewi. Beberapa orang yang ada di rumah tersebut mengaku bukanlah penghuni rumah.
Tiga orang yang tengah duduk di teras mengaku sebagai tamu.
"Emang darimana dan mau ada keperluan apa? Saya gakenal tuh sama dia (Neneng) soalnya saya cuma tamu aja," ujar seorang pria dengan gestur meminta TribunJakarta.com segera meninggalkan rumah tersebut.
Polisi Periksa Kejiwaan
Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan Neneng Komala Dewi.
"Psykiatrikum sudah kami lakukan serangkaian sejak awal," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Dikatakan Kapolres, dari hasil sementara terhadap pemeriksaan kejiwaan kepada Neneng, pelaku dinyatakan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu tentu berbeda dengan penuturan warga sekitar tempat tinggal Neneng yang menyebut wanita itu mengalami gejala gangguan kejiwaan.
"Yang bersangkutan cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Pakai Uang Zakat Beli Obat Penggugur Kandungan
Neneng Komala Dewi ternyata menggunakan uang zakat untuk membeli obat penggugur kandungan.
Pasalnya anak Neneng, HR (16) hamil setelah bersetubuh dengan pacarnya. Perbuatan HR dengan pacarnya itu direkam Neneng Komala Dewi.
Neneng mendadak panik saat tahu HR tengah dalam kondisi hamil pada April 2024. Awalnya, Neneng meminta sang anak untuk mengonsumsi nanas muda hingga minyak kelapa.
Namun lantaran usaha untuk menggugurkan kandungan itu tak berhasil, Neneng akhirnya meminta bantuan temannya bernama Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
Neneng memberikan uang Rp2 juta kepada temannya itu untuk dibelikan obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka.
Obat yang dibeli adalah amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostol 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), dan mefenamic acid 500 gr (6 tablet).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memaparkan asal uang Rp2 juta itu yang diberikan Neneng. Sebab, dari keterangan warga sekitar, Neneng disebut tak bekerja dan mengalami gejala gangguan jiwa.
"Tersangka mendapatkan uang itu dari KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan zakat fitrah Lebaran," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Berbekal obat pengugur kandungan itu, HR akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya saat kandungannya baru berusia 26 minggu pada pertengahan April 2024.
Namun karena sempat mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan, bayi yang dilahirkan dalam kondisi buruk.
Neneng akhirnya membawa putrinya itu beserta bayi yang baru dilahirkannya ke Puskesmas Malaka Jaya agar mendapat penanganan.
Neneng mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak yang dilahirkan pengamen wanita.
"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," kata Kapolres.
Akan tetapi lantaran kondisi bayi memprihatinkan, bayi itu dirujuk ke RSUD Duren Sawit dan nyawanya pun tak tertolong.
Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban, akhirnya menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit, dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga akhirnya kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, Neneng dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.