KPAI Ajak Penegak Hukum Kaji Kasus Ayah Cabuli Anak yang Diputus Bebas dari Tahanan
KPAI akan mengadakan case conference atau pembahasan kasus terkait perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengadakan case conference atau pembahasan kasus terkait perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Anak perempuan warga Jakarta Timur yang diduga dicabuli ayah tirinya berinisial GN sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah mengatakan dalam case conference pihaknya akan membahas perkara dengan Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan pendamping anak.
"Itu prosedur mengumpulkan berbagai pihak dalam menelaah dan kaji kasus," kata Ai Maryati saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/5/2024).
Case conference ini akan membahas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada April 2024 yang menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan.
Dalam putusan sela itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal, dan membebaskan GN dari tahanan R Kelas I Cipinang.
Menurut KPAI, putusan sela yang membatalkan dakwaan dan penahanan terdakwa tersebut mencederai keadilan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual (KS).
"Ini (perkara) kelihatannya sudah masuk (ditelaah) komisioner (KPAI) yang tangani KS. Saya prihatin kalau ini terjadi, penegak hukum preseden lukai keadilan publik," ujar Ai Maryati.
Bahkan saat mendengar GN dibebaskan dari tahanan, berdasar keterangan tim penasihat hukum B sempat menyatakan ingin mengakhiri hidup karena merasa tak mendapat pembelaan negara.
KPAI optimis hasil case conference bersama Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan pendamping anak dapat mengeluarkan rekomendasi penanganan perkara.
"Kalau kami awasi satu persatu nanti akan terlihat benang kusutnya. Menurut saya ini PR yang nanti akan segera ditindaklanjuti ke teman-teman (Komisioner KPAI) yang megang KS," tutur Ai Maryati.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.