Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya

Penjelasan Kriminolog Soal Beda Omongan Warga dan Hasil Tes soal Kejiwaan Ibu Rekam Anak Bersetubuh

Polisi perlu lebih dulu memastikan kondisi kejiwaan Neneng lantaran perbuatan yang dilakukan Neneng sungguh di luar nalar. 

TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim di Mapolres Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Kriminolog Universitas Budi Luhur, Chazizah Gusnita, meminta polisi berhati-hati dalam mengusut kasus Neneng Komala Dewi (46), ibu di Jakarta Timur yang tega merekam adegan dewasa yang dilakukan putrinya HR (17) dengan sang pacar.

Menurutnya, polisi perlu lebih dulu memastikan kondisi kejiwaan Neneng lantaran perbuatan yang dilakukan Neneng sungguh di luar nalar. 

“Saya rasa (polisi) harus hati-hati, karena kita tahu ada undang-undang ketika seseorang yang melakukan kejahatan mengalami gangguan jiwa, maka dia bebas dari tanggung jawab,” ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (23/5/2024).

“Melihat hal ini kita harus memeriksa lebih lanjut, lebih dalam lagi bagaimana gangguan jiwa yang dialami pelaku kejahatan,” sambungnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kondisi kejiwaan Neneng, ibu satu anak itu dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kondisi ini berbeda dari penuturan warga sekitar yang menyebut Neneng mengalami gangguan jiwa.

Chazizah pun menjelaskan terkait beda pengakuan warga dengan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi.

Ia menyebut, seorang pelaku tindak kejahatan yang pernah mengalami gangguan jiwa bisa saja dijerat hukum.

Sebab, ada beberapa kasus pelanggaran hukum dimana pelaku diketahui pernah mengalami gangguan jiwa hingga dirawat di rumah sakit, kemudian dinyatakan sembuh, dan setelah kembali ke masyarakat melakukan tindak kejahatan lagi.

“Walaupun punya background gangguan jiwa, tapi saat kejadian itu kan dianggap tidak mengalami gangguan, sehingga perbuatannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Chazizah tak menampik, aturan ini kerap dijadikan tameng bagi para pelaku kejahatan untuk berkelit dari hukum.

Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian benar-benar memastikan kondisi kejiwaan Neneng.

“Jadi memang harus hati-hati sekali, karena khawatir banyak pelaku atau orang-orang menggunakan atau memanfaatkan UU ini dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Padahal gangguan jiwa harus dicek secara lebih luas dan dalam lagi,” tuturnya.

“Karena kalau dia dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka dia bisa terbebas dari tanggung jawab karena melakukan kejahatan itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa kondisi kejiwaan terhadap Neneng Kumala Dewi (46).

Pasalnya, apa yang dilakukan wanita itu sungguh di luar nalar lantaran ia justru merekam ketika putrinya berhubungan intim dengan pacarnya.

Parahnya lagi, ia memberikan obat penggugur kandungan kepada putrinya saat tahu anak tunggalnya itu hamil di luar nikah.

"Psykiatrikum sudah kami lakukan serangkaian sejak awal," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Dikatakan Kapolres, dari hasil sementara terhadap pemeriksaan kejiwaan kepada Neneng, pelaku dinyatakan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu tentu berbeda dengan penuturan warga sekitar tempat tinggal Neneng yang menyebut wanita itu mengalami gejala gangguan kejiwaan.

"Yang bersangkutan cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, warga RT 01 RW 08 Pondok Kelapa, Jakarta Timur mengenal sosok Neneng sebagai sosok yang mengidap gejala kejiwaan.

Hal itu turut diamini oleh Ketua RT 01 RW 08 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Nur Ali saat ditanyakan mengenai keseharian Neneng di wilayahnya.

"Kalau secara kasat mata iya (agak gangguan jiwa) tetapi kalau secara medis kita belum tahu karena itu keluarganya yang tahu," kata Ali saat ditemui di kediamannya, Kamis (23/5/2024).

Namun, kendati warga sudah mengetahui bahwa Neneng ada gangguan kejiwaan, Ali mengaku selama ini tak pernah ada hal aneh yang diperbuat wanita tersebut.

"Ya selama ini biasa-biasa aja. Agak kurang memang tapi enggak yang sampai parah," kata dia.

Senada dengan Ketua RT, beberapa warga yang ditemui TribunJakarta.com juga menyebut bahwa Neneng mengalami gangguan kejiwaan.

"Misalnya nih pas Idul Adha kan dia dikasih daging kurban, eh dagingnya malah mau dijual ke minimarket. Jadi warga sini emang udah pada tahu kalau dia kurang waras," ujar warga RT 01 yang enggan disebutkan namanya.

"Kalau emang waras, masa iya malah ngerekam pas anaknya ditidurin sama pacar, logikanya kan gamungkin begitu kalau orang normal," timpal warga lainnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved