DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Terkuak! Pegi Perong Cs Asyik Nongkrong Tenggak Ciu Campur Obat di Warung Sebelum Bunuh Vina Cirebon
Terkuak Pegi Setiawan alias Pegi Perong bersama teman-temannya menenggak ciu bercampur obat sebelum tragedi pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak Pegi Setiawan alias Pegi Perong bersama teman-temannya menenggak ciu bercampur obat sebelum tragedi pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Hal ini diketahui dari kronologi yang termaktub dalam putusan banding salah satu terdakwa di Pengadilan Tinggi Jawa Barat 2017 lalu.
Saat itu, Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining pada Sabtu (27/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB.
Warung tersebut berada di Desa Saladara, Kesambi, Kota Cirebon. Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum minuman keras alias miras.
"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.
Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Di situ, Andi menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.
Pada pukul 21.00 WIB, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.
Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina.
Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.
Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.
Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.
Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.
Jasad Vina dan Eky kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
"Korban VINA dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dwi Arsita (16) kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Terdapat 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina, dan pacarnya, Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam.
Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana (Andika), Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017.
Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Terkini, Pegi alias Perong berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2024), setelah delapan tahun buron.
Sementara itu, orang tua Sudirman, Suratno memberikan pengakuan mengenai anaknya yang mengelami keterbelakangan mental.
Sudirman merupakan salah satu pelaku yang kini berstatus narapidana penjara seumur hidup.
Ia jarang bicara di rumah, dan hanya sesekali keluar rumah, itupun tidak lama.
“Waktu kejadian umur (Sudirman) 20 tahun. Sekolahnya SD, tamat, enggak nerusin,” kata Suratno saat ditemui Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi, dikutip dari channel Kang Dedi Mulyadi Channel.
"Anaknya kurang mampu (keterbelakangan mental). Selalu diem saja," tambahnya.
Suratno menceritakan, saat kejadian tewasnya Vina, tepatnya pada 27 Agustus 2016, Sudirman berada di rumah, tidak keluar.
Bahkan saat kasus pembunuhan itu terjadi, Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor.
Suratno kaget saat anaknya tiba-tiba ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016.
"Ada di rumah, di rumah. Iya masa saya bohong. Kan jarang keluar," jelas Suratno.
Suratno mengatakan, Sudirman selalu mengatakan dipaksa mengaku terlibat kasus pembunuhan Vina itu.
Hal itu yang diketahui Suratno dari pengakuan anaknya saat membesuk ke penjara.
"Dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan (pembunuhan),” ucap Suratno.
Suratno mengatakan, Sudirman memang mengenal ketujuh pelaku lain, karena mereka sekampung.
Ketujuh pelaku yang dimaksud adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul dan Saka Tatal.
Namun kelakuan Sudirman berbeda dari yang lain. Sebab, tujuh pelaku lain adalah kuli bangunan.
Mereka kerap nongkrong di lokasi yang sama. "Jarang Sudirman nongkrong (bersama yang lain)," kata Suratno.
Saat berbicara soal nongkrong, Dedi Mulyadi pun langsung menanyakan soal miras.
Hal itu dibenarkan Titin yang membantu Suratno menjawab. Hanya saja Sudirman tidak suka minum minuman keras seperti yang lain.
"Anak bapak suka minum gak?" tanya Dedi Mulyadi.
Suratno cepat menjawab, "enggak," sambil menggelengkan kepala
"Itu dikuatkan dengan saksi di persidangan. Yang gak pernah minum itu Sudirman, iya kalau yang lain minum," kata Titin.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menyampaikan, dia menghormati keyakinan semua pihak, mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, orang tua, dan pengacara.
Dedi pun berharap kebenaran yang seutuhnya bisa terungkap.
“Mudah-mudahan peristiwa ini jadi pembelajaran bagi kita. Siapa pun yang bersalah harus tetap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Dedi.
"Sedangkan yang tidak bersalah harus keluar dari ketidakbersalahannya, tanpa harus menuduh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” pungkasnya
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.