Calon Mahasiswa Baru, Cek Nih Syarat Agar Dapat Keringanan UKT Rp 500 Ribu per Semester

Uang Kuliat Tunggal (UKT) melambung tinggi, simak cara agar dapat keringanan KUT bagi mahasiswa baru.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi mahasiswa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buat kamu mahasiswa baru (maba), simak syarat agar dapat keringanan UKT Rp 500 ribu per semester.

Sebagian calon mahasiswa mungkin merasa khawatir terkait kabar kenaikan UKT yang belakangan jadi sorotan.

Informasi terbaru dari Ditjen Dikti Kemendikbudristek, terdapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang lulus UTBK-SNBT 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2024, dan mengharuskan semua PTN dan PTNBH memberikan kelonggaran pembayaran UKT utnuk kelompok tarif I dan II.

Sekedar informasi, kelompok tarif I mahasiswa hanya perlu membayar UKT sebesar Rp 500 ribu per semester. Sedangkan kelompok tarif II mahasiswa membayar UKT Rp 1 juta per semester.

Dirjen Dikti, Abdul Haris, menyatakan bahwa kebijakan ini diimplementasikan untuk menyesuaikan biaya kuliah dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keringanan ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan keluarga mereka, serta memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau dan adil.

Pelaksanaan UTBK di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia, Beji, Kota Depok, Selasa (17/5/2022).
Pelaksanaan UTBK di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia, Beji, Kota Depok, Selasa (17/5/2022). (Istimewa)

Haris juga menjelaskan bahwa mahasiswa kelompok tarif I hanya perlu membayar sekitar Rp 87 ribu per bulan, sedangkan kelompok tarif II membayar dua kali lipatnya.

Ia menekankan bahwa angka-angka tersebut diatur sedemikian rupa agar terjangkau dan tidak memberatkan mahasiswa.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan keringanan UKT?

Cara Mendapat Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Baru

Serupa seperti penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), program keringanan UKT juga dilakukan berdasarkan kebijakan instansi pendidikan terkait.

Artinya, masing-masing perguruan tinggi atau universitas memiliki ketentuannya masing-masing alias berbeda.

Biasanya, kriteria dan ketentuan tersebut melibatkan evaluasi kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarga mereka.

Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi ini. Untuk dokumen tersebut nantinya akan diarahkan oleh PTN tempat mahasiswa tersebut diterima.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa beban finansial yang berat. Sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved