DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ada 3 DPO di Putusan Pengadilan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tapi Polisi Kini Bilang Cuma Satu

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebut DPO kasus Vina Cirebon hanya satu, yakni Pegi Setiawan.

Youtube channel Kompas TV
Gelagat tak biasa Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan. Perong geleng kepala saat polisi mengurai fakta ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebut DPO kasus Vina Cirebon hanya satu, yakni Pegi Setiawan.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan saat konfrensi pers pada Minggu (26/5/2024).

 

Artinya, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki adalah sembilan orang, bukan 11 orang seperti pernyataan penyelidikan awal polisi.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," pungkas Kombes Pol Surawan.

Namun demikian, Surawan menyatakan jika dikemudian hari muncul dugaan pelaku lain, penyelidikan akan kembali dilanjutkan.

Menanggapi penjelasan dari pihak kepolisian soal dua DPO fiktif, Hotman Paris terheran-heran.

Ternyata Hotman sudah memprediksi hal tersebut.

"Tebakan Hotman benar? Bakal disebut 2 DPO tdk Exist??Pres Release Polda Jabar: hanya 9 pelaku, terus yg 2 DPO kemana?" imbuh Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman pun meminta perhatian dan bantuan dari Presiden Jokowi atas ketidakkonsistenan pihak kepolisian dalam mengumumkan DPO.

"Pres Release Polda Jabar 26 Mei 2024!!Aduh apa yg terjadi hukum di Negri ini??? Pak Jokowi please help!! Darurat hukum! Yg 2 DPO Katanya Fiksi?? Tdk eksis?? What?" tulis Hotman Paris dalam unggahannya.

Tak cuma itu Hotman Paris lalu mengunggah tangkapan layar putusan akhir pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.

Diputusan terakhir tersebut jelas-jelas tertulis ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan, Andi, dan Dani.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!

Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved