Camat Cipayung Pantau Penjual Hewan Kurban Agar Tak Berdagang Lokasi Fasilitas Umum

Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur belum menemukan tempat penjualan hewan kurban pada Iduladha 1445 Hijriah yang melanggar ketentuan.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Penjual hewan kurban. Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur belum menemukan tempat penjualan hewan kurban pada Iduladha 1445 Hijriah yang melanggar ketentuan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur belum menemukan tempat penjualan hewan kurban pada Iduladha 1445 Hijriah yang melanggar ketentuan.

Camat Cipayung, Panangaran Ritonga mengatakan berdasar pemeriksaan tidak ditemukan penjual yang menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasos-fasum) untuk berdagang.

"Sudah kita lakukan monitoring dan pengawasan oleh Satpol PP di masing-masing kelurahan, tidak ada," kata Ritonga saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (27/5/2024).

 

 

Proses pengawasan ini akan terus dilakukan hingga menjelang Iduladha 1445 Hijriah, sehingga diharapkan tidak ada penjual hewan kurban yang berdagang pada lokasi yang dilarang.

Menurutnya dari hasil pengawasan para penjual hewan kurban hanya menggunakan lahan pribadi untuk berjualan, baik yang dimiliki atau disewa sehingga tidak melanggar.

"Hasil pengawasan para penjual hewan kurban sewa atau kerja sama. Jadi menggunakan tempat privat atau milik pribadi," ujar Ritonga.

Pada Iduladha 1445 Hijriah ini Pemkot Jakarta Timur sudah mengeluarkan instruksi agar masing-masing kecamatan dan kelurahan melakukan pendataan tempat penjualan hewan kurban.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan pengawasan tempat penjualan hewan kurban nantinya akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

"Di luar (lokasi penjualan hewan kurban) yang sudah ditentukan sebagai kebolehan sesuai SK Walikota akan kita awasi sesuai dengan Perda 8 tahun 2007 tentang Tibum (ketertiban umum)," tutur Budhy.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved