Disdik DKI Pastikan Tak Ada Jual Beli Kursi Sekolah Negeri di PPDB 2024/2025
Disdik DKI pastikan tak ada oknum yang jual beli kursi sekolah negeri di PPDB DKI Jakarta 2024/2025.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka dengan tahapan pendaftaran akun.
Untuk memastikan kelancaran proses PPDB tahun ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan (Disdik).
Salah satu yang disorot ialah terkait jual beli kursi oleh oknum pihak sekolah negeri.
Untuk mengatasi masalah ini, Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengaku sudah melakukan langkah antisipasi.
Salah satunya dengan mewajibkan calon siswa yang diterima untuk segera melaporkan diri.
“Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kami buka di tahap 2,” ucapnya, Senin (27/5/2024).
Kemudian pada pelaksanaan PPDB tahap 2, Disdik hanya akan memfasilitasi pendaftaran lewat jalur prestasi dengan seleksi akademik.
Sedangkan PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua (PTO) tidak dibuka lagi.
Bila pada tahap 2 masih ada kursi kosong lantaran calon siswa tak kunjung lapor diri, maka pihak sekolah tak boleh mengisinya.
Kursi tersebut harus dibiarkan kosong selama satu semester.
“Itu dibiarkan kosong sampai satu semester untuk dibuka mutasi. Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan itu tidak ada,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, PPDB akan dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pendaftaran dilakukan secara daring lewat laman ppdb.jakarta.go.id.
Untuk saat ini, Disdik DKI tengah membuka tahapan prapendaftaran PPDB yang dimulai sejak 20 Mei 2024 lalu untuk jenjang SD.
Kemudian, pada 27 Mei 2024 untuk jenjang SMP, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.
Sementara untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) akan dilaksanakan secara offline dan online pada 10 Juni sampai 30 Juli 2024.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.