Tak Ditahan, 3 ASN Ternate yang Terjerat Kasus Narkoba Dibawa ke RSKO

Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena kasus narkoba tidak ditahan.

Tribun Network
Ilustrasi ASN dan narkoba. Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena kasus narkoba tidak ditahan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena kasus narkoba tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiganya hanya dinyatakan sebagai pengguna.

"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ade Ary menambahkan, tiga ASN Ternate itu juga telah menjalani asesmen dan dinyatakan layak untuk direhabilitasi.

"Saat ini direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," ujar dia.

Adapun tiga ASN Ternate yang ditangkap berinisial RJA, AFM, dan MBD.

Mereka diamankan di depan warkop di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam sekitar pukul 23.40.

Ade Ary menjelaskan, penangkapan tiga ASN Pemprov Maluku Utara itu berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara.

Setelahnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga ASN tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, didapati satu klip sabu seberat 0,16 gram yang berada di dalam bungkus rokok filter," ungkap Ade Ary.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved