Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Belajar Otodidak dari Internet, Pernah Jadi Calo SIM
Polisi meringkus komplotan pemalsu dokumen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Dua pelaku pemalsu dokumen berinisial TN (32) dan PRA (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.
"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," ujar Kapolsek.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.