Promosi di Medsos, Komplotan Pemalsu SIM hingga Buku Nikah di Jaksel Pasang Iklan di Facebook

Polisi membongkar kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Dua pelaku pemalsu dokumen berinisial TN (32) dan PRA (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polisi membongkar kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21).

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, komplotan pemalsu dokumen itu melakukan promosi di media sosial dengan memasang iklan di Facebook.

"Modus operandinya tersangka TN dan PRA ini awalnya memasang iklan di Facebook," kata Firman saat merilis kasus ini di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Ketika menerima pesanan untuk membuat dokumen palsu, pelanggan langsung diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Setelahnya, pelanggan diminta mengirimkan data pribadi berupa identitas dan foto diri, serta contoh dokumen yang ingin dipalsukan.

"Untuk pembayarannya ditransfer ke rekening pelaku atas nama TN," ujar Firman.

Firman mengungkapkan, TN dan PRA membuat dokumen palsu menggunakan komputer dan printer milik mereka.

Selain itu, Firman menyebut ada beberapa dokumen yang dicetak di mesin fotocopy. Salah satunya adalah buku nikah.

Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.

"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," ujar Kapolsek.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.

Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved