Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Belajar Otodidak dari Internet, Pernah Jadi Calo SIM
Polisi meringkus komplotan pemalsu dokumen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polisi meringkus komplotan pemalsu dokumen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) memalsukan sejumlah dokumen seperti SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, TN dan PRA ternyata pernah menjadi calo SIM.
"Kalau pengakuannya mereka pernah jadi calo SIM, para pelaku ini," kata Firman saat merilis kasus ini di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Firman tidak menyebutkan secara spesifik lokasi para pelaku menjadi calo SIM. Menurut dia, penyidik akan mendalami pengakuan TN dan PRA.
Sementara itu, TN dan PRA mengaku mempelajari pembuatan dokumen palsu secara otodidak dari internet.
"Dia belajar dari internet, dokumen yang hendak dipalsukan juga dipelajari dari internet," ungkap Kapolsek.
Di sisi lain, komplotan pemalsu dokumen tersebut melakukan promosi di media sosial dengan memasang iklan di Facebook.
"Modus operandinya tersangka TN dan PRA ini awalnya memasang iklan di Facebook," kata Firman.
Ketika menerima pesanan untuk membuat dokumen palsu, pelanggan langsung diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Setelahnya, pelanggan diminta mengirimkan data pribadi berupa identitas dan foto diri, serta contoh dokumen yang ingin dipalsukan.
"Untuk pembayarannya ditransfer ke rekening pelaku atas nama TN," ujar Firman.
Firman mengungkapkan, TN dan PRA membuat dokumen palsu menggunakan komputer dan printer milik mereka.
Selain itu, Firman menyebut ada beberapa dokumen yang dicetak di mesin fotocopy. Salah satunya adalah buku nikah.
Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.
"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," ujar Kapolsek.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.