Cerita Kriminal
Pria Bujang Lapuk di Bogor Cabuli 11 Bocah, Modusnya Beri Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik
Seorang pria paruh baya bernama Oyan (55) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mencabuli anak di bawah umur. Terkuak modusnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria paruh baya bernama Oyan (55) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mencabuli anak di bawah umur.
Oyan yang memiliki warung kelontong dan usaha penyewaan sepeda listrik ini mencabuli 11 anak.
“Sebanyak 11 korban dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Bismo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya yakni Kampung Situ Pete, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Oyan melakukan aksi bejatnya saat korban menyewa sepeda listrik di warung pelaku.
“Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda dan 11 anak ini dilakukan pencabulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini mengatakan untuk menjalankan aksinya, Oyan mengiming-imingi memberikan tambahan waktu sebanyak 30 menit saat korban menyewa sepeda listrik.
“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Komang.
Oyan dalam menjalankan aksi keji itu karena keinginan hasrat biologisnya dengan perempuan tidak tersalurkan.
“Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Selasa (7/5/2024), setelah 11 korban bercerita kepada orangtua mereka.
Kemudian, pada (12/5/2024), Oyan diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
“Anak-anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa si abah Oyan (pelaku) melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.
Oyan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.