Apa Itu Tapera? Program Pemerintah yang Potong Upah Sampai 3 persen, Gaji Karyawan Bakal Makin Tipis

Mengenal Tapera, program pemerintah yang bakal memotong gaji karyawan sampai 3 persen. Gaji pekerja bakal makin tipis nih!

Editor: Muji Lestari
Kementerian PUPR
Ilustrasi rumah. Mengenal apa itu Tapera, program pemerintah yang bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini ramai pembahasan soal program pemerintah Tapera yang bakal memotong gaji karyawan sebesar 3 persen.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Dalam PP tersebut, gaji pekerja seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) bakal dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Lantas, apa itu Tapera dan untuk apa kegunaannya?

Apa Itu Tapera

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam pasa 5 PP 21 Tahun 2024 ini menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia minimal 20 tahu atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Besaran Iuran Tapera

Ilustrasi menabung tabungan
Ilustrasi

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved