Apa Itu Tapera? Program Pemerintah yang Potong Upah Sampai 3 persen, Gaji Karyawan Bakal Makin Tipis
Mengenal Tapera, program pemerintah yang bakal memotong gaji karyawan sampai 3 persen. Gaji pekerja bakal makin tipis nih!
Editor:
Muji Lestari
Kementerian PUPR
Ilustrasi rumah. Mengenal apa itu Tapera, program pemerintah yang bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen.
Mengutip tapera.go.id. dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupan Pengarahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Di antaranya:
- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama
Kegunaan Tapera
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera bersumber dari:
- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
- dana wakaf; dan
- -dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Jakarta Kompak Desak Pemerintah Cabut Tapera, Ancam Bakal Demo |
![]() |
---|
Nasib Kaesang di Pilkada Jakarta: Diremehkan Relawan Anies, Diprediksi Terancam Efek Tapera Jokowi |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Kebijakan Tapera Jokowi Jadi Simalakama, Ancam Pencalonan Kaesang di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Tolak Tapera, Said Iqbal Tak Sudi Gaji Buruh Bakal Jadi Bahan Korupsi Seperti Asabri dan Taspen |
![]() |
---|
Buruh Beri Waktu Sepekan untuk Pemerintah Cabut Tapera, Ancam Gelar Aksi Besar di Sejumlah Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.