Apa Itu Tapera? Program Pemerintah yang Potong Upah Sampai 3 persen, Gaji Karyawan Bakal Makin Tipis

Mengenal Tapera, program pemerintah yang bakal memotong gaji karyawan sampai 3 persen. Gaji pekerja bakal makin tipis nih!

Editor: Muji Lestari
Kementerian PUPR
Ilustrasi rumah. Mengenal apa itu Tapera, program pemerintah yang bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen. 

Mengutip tapera.go.id. dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupan Pengarahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Di antaranya:

  • Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
  • Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
  • Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Kegunaan Tapera

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

  • Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
  • Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
  • dana wakaf; dan
  • -dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved