DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Slip Gaji dari Bos Bukti Pegi Tak Ada di Cirebon saat Vina Tewas, Bukan Cuma Pengakuan Sesama Kuli

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengungkapkan memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas.

|
YouTube Kompas TV
Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengungkapkan memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas. 

Suharsono meyakini bahwa Pegi saat peristiwa maut itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar, Kota Bandung. 

Ketika itu, Suharsono yang tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon

Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba. 

"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024). 

Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya. 

Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu. 

Tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong disebut bakal mengajukan praperadilan. Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani  mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.
Tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong disebut bakal mengajukan praperadilan. Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan di sidang praperadilan. (Kolase TribunnewsBogor)

"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya. 

Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan. 

"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024). 

Semenjak berani membela Pegi, Suharsono mengaku merasa diintimidasi.

Ia diteror oleh banyak nomor anonim yang menyasar ke nomor ponselnya.

"Iya tidak dikenal (nomor anonim). Banyak yang nelpon, jadi saya enggak angkat," katanya.

Namun, ia bersyukur belum mendapatkan intimidasi secara fisik. 

Kuasa Hukum Suharsono, Toni, mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan. 

"Kalau secara prosedur untuk bisa ke persidangan agar Pak Suharsono bisa bersaksi dengan nyaman, kalau memang harus ke LPSK maka kami ke sana minta perlindungan saksi dan korban," tambahnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved