Syarat Daftar PPDB Kota Depok 2024 untuk Jenjang SD, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pendaftaran PPDB 2024 Kota Depok akan dilakukan secara daring dan hasil seleksinya diumumkan pada 12 Juli 2024 pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Ilustrasi murid SD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Kota Depok 2024 jenjang SD, lengkap dengan jadwal dan tahapannya.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun 2024 akan digelar pada awal Juni mendatang.

Dikutip dari Pertunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2024/2025, pendaftaran PPDB Kota Depok jenjang SD akan dimulai pada 3 Juni 2024.

"Waktu pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 6 Juni pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB," demikian yang tertulis dalam Juknis.

Pendaftaran PPDB Kota Depok 2024 akan dilakukan secara daring dan hasil seleksinya diumumkan pada 12 Juli 2024 pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Apabila berminat ikut PPDB jenjang SD di Kota Depok, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Syarat Daftar PPDB Kota Depok 2024

Ilustrasi siswa SD
Ilustrasi siswa SD (Tribunnews)

Orangtua yang mau mendaftarkan anaknya di jenjang SD pada PPDB Kota Depok 2024, wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan menyertakan:

1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS)

2. Menyerahkan akte kelahiran asli dan fotokopi

3. Fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali

4. Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023

5. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik

6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon peserta didik bermaterai 10.000

7. Fotokopi kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki:

8. Calon siswa yang berusia kurang dari 6 tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved