Eks Tim Mawar Nilai Keputusan Panglima TNI Tempatkan POM di Kejagung Tepat
Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat.
Eks anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid mengatakan keputusan itu tidak melanggar tugas karena sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.
Dalam nota kesepahaman itu sudah tercantum poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka, Jumat (31/5/2024).
Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama, sehingga dinilai tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.
Terlebih di korps Adhyaksa tersebut kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.
"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU," ujarnya.
Yakni dengan memanfaatkan polemik kasus penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, lalu berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain.
Fauka menuturkan penempatan personel POM TNI patutnya tidak dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan tak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.
"Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah personel Polisi Militer menjaga Gedung Kejaksaan Agung usai personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kepergok membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Peristiwa pembuntutan tersebut terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024) lalu.
Adapun peristiwa pembuntutan ini diduga erat kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Febrie, yakni kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun.
Setelah kabar ini menyebar di lingkungan Korps Adhyaksa, Kejagung langsung menaikan level pengamanan dengan melibatkan personel Polisi Militer.
Adapun Dasar hukum pelibatan personel Polisi Militer dalam menjaga personel dan fasilitas Kejagung merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar kedua institusi negara tersebut.
Pelibatan mereka termuat dalam nota kesepahaman Pasal 9 Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023. "Ruang lingkup MoU tersebut ada pada Pasal 7, di antaranya adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal R Nugraha Gumilar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.