Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi Temukan Sesajen, Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Diduga untuk Praktik Perdukunan
Polisi menemukan benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan seperti kendi dan sesajen di rumah pelaku.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARGEBANG - Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami kasus pembunuhan gadis berusia sembilan tahun di RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) kediaman pelaku berinisial DS.
"Kami sedang melakukan cek ulang TKP yang mana TKP ini merupakan rumah pelaku," kata Firdaus, Minggu (2/6/2024).
Firdaus menceritakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari dalam rumah untuk didalami lebih lanjut.
Barang bukti tersebut lanjut dia, berupa benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan seperti kendi dan sesajen.
"Di dalam rumah pelaku ditemukan media semacam praktek dukun, ini kami masih dalami," jelas Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, GH dikabarkan hilang sejak Jumat (31/5/2024).
Keluarga didampingi warga dan pengurus RT melakukan pencarian, menggerebek kediaman pelaku dan berhasil menemukan korban.
Posisi korban ditemukan di belakang rumah, tepatnya di dalam lubang mesin pompa air terbungkus karung.
"Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter tepatnya di lubang tempat mesin pompa air," kata Firdaus.


Berdasarkan saksi di sekitar lokasi, pada Jumat pagi korban terakhir terlihat bermain di tanah lapang dekat kediamannya.
Pada saat sedang bermain, saksi warga sekitar juga mengetahui keberadaan pelaku yang memantau korban sedang bermain.
Firdaus mengatakan, korban diduga dibunuh pada Sabtu (1/6/2024) dengan cara dibekap menggunakan bantal.
Keesokan harinya, orang tua bersama warga mencium gelagat mencurigakan di kediaman pelaku hingga dilakukan penggerebekan pada Minggu (2/6/2024).
"Korban dibekap dengan menggunakan bantal dan menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia," kata Firdaus.
Sementara untuk jasad korban, dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan otopsi.
Rumah pelaku yang juga tempat kejadian perkara pun dilingkari garis polisi guna proses penyidikan.
Dukun Ciputat Simpan Granat
Kasus soal perdukunan juga sempat terjadi empat bulan lalu, di Ciputat, Tangerang selatan (Tangsel).
Mulanya, H, usia 67 tahun, warga Ciputat, dituduh warga sekitarnya sebagai dukun.
Warga sempat menggeruduk rumah H karena dicurigai melakukan praktik perdukunan pada Minggu (3/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Kresna Hasiholan, membenarkan warga yang mendatangi rumah H pada Minggu (3/3/2024).
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun," kata Kresna saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024).
Saat menggeledah rumah tersebut, aparat menemukan sejumlah foto yang dalam keadaan ditusuk hingga senjata api (senpi).

Namun tidak hanya benda-benda terkait perdukunan, tapi juga ada senjata api.
"Setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan dua pucuk senpi di rumahnya," ucapnya.
Setelah olah TKP, pasukan khusus Gegana didatangkan untuk menggeledah rumah pria yang dituduh dukun itu.
Gegana adalah bagian dari POLRI yang tergabung dalam Brigade Mobil (brimob) yang memiliki kemampuan khusus seperti anti-teror, penjinakan bom, intelijen, anti anarkis, dan penanganan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif).
Tim Gegana bersenjata lengkap bahkan sempat berjaga di lokasi bersama petugas kepolisian dan TNI berjaga di lokasi.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, membenarkan jika pihak berwajib telah mengamankan beberapa peluru.
"Barang yang diamankan baru beberapa peluru," kata Rizkyadi Saputro saat dikonfirmasi pada Senin (4/3/2024).
Saat dimintai konfirmasi, Kompol Rizkyadi menyebut ada penyisiran yang dilakukan oleh tim gegana untuk memastikan keamanan lokasi.
"Sementara hanya untuk penyisiran untuk keamanan," ujarnya.
Terkini, H ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.
"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," kata Wendi.
Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi mengungkap barang bukti yang diamankan dari rumah H hingga memperkuat sangkaan melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin.
1. Dua buah magasin
2. Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
3. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
4. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
5. Satu granat nanas
6. Enam butir peluru revolver
7. Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
8. Satu sarung senjata warna hijau
9. Satu buah holster warna hijau
10. Satu buku izin senjata biasa warna biru
11. Satu peluru kaliber tidak diketahui
12. Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Keluarga Bocah Perempuan Dicabuli dan Dibunuh di Bekasi Alami Trauma, Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Terkuak Kondisi Mental Didik Setiawan yang Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi, Bisa Dihukum? |
![]() |
---|
Didik Setiawan yang Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi Terindikasi Pedofil, Koleksi Foto Anak-anak |
![]() |
---|
Motif Didik Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi Terkuak, Rasa Dendam ke Orangtua Korban Terbantahkan |
![]() |
---|
Misteri Praktik Perdukunan di Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Mulai Terkuak, untuk Pengasihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.