Mama Muda Lecehkan Anak

3 Fakta Mama Muda Lecehkan Anak di Tangsel: Aktif di Medsos dan Suka Berjoget

Mama muda berinisial R (22) yang lecehkan anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan, Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mama muda berinisial R (22) yang lecehkan anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan, Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diketahui menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024) malam dan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terlebih aksi bejat R awalnya terungkap setelah video mama muda itu beredar di platform media sosial TikTok dan membuat heboh.

Perlakuan tak senonoh R ke anaknya pun kadung menyebar ke sejumlah akun Instagram dan X.

Mirisnya, dalam video tersebut, bocah 5 tahun ini sampai buang air kecil akibat aksi pencabulan ibunya.

Berikut fakta seputar R yang dirangkum TribunJakarta.com:

1. Aksi Tak Senonoh Dilakukan Tahun Lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika rekaman video itu diambil 2023, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

R yang merupakan tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.

R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.

"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ungkap Ade Ary.

R diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

Ia yang terdesak ekonomi pun langsung mengiyakan.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya

Dua hari berselang, tepat di tanggal 30 Juli 2023, R diminta kembali oleh akun Facebook tersebut untuk membuat konten tidak senonoh lagi.

Permintaan berikutnya adalah membuat video sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.

Ade Ary menuturkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," sambung Ade Ary.

2. Diimingi Uang Belasan Juta

Ancaman itu membuat R menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut.

Lalu, R membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).

Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," jelasnya.

R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut. Pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.

R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Kini, akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

3. Punya Balita & Suami

R memiliki naa Raihany. Wanita kelahiran tahun 2002 ini tinggal bersama anak dan suaminya di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Adapun anak bungsunya masih berusia 5 bulan.

Karib disapa Hany, ia aktif di media sosisl Instagram dan TikTok. Ia juga kerap unggah video saat berjoget. Di tubuhnya juga terlihat tato.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved