Mama Muda Lecehkan Anak

Mama Muda Lecehkan Anak Tergiur Uang Rp 15 Juta, Sebelumnya Pose Bugil Diminta Akun FB Icha Shakila

Mama muda inisial R (22) viral di TikTok, sengaja melecehkan anaknya masih di bawah umur karena mengikuti skenario pemilik akun Facebook Icha Shakila.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mama muda inisial R (22) viral di TikTok, sengaja melecehkan anaknya masih di bawah umur karena mengikuti skenario pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Dalam video berdurasi 7 menit 10 detik tersebut, R dengan tato di lengan melecehkan anaknya berbaju biru sampai kesakitan. Dalam narasi video, R warga Larangan, Kota Tangerang.

Terungkap belakangan, R membuat video tersebut di sebuah rumah kontrakan di Gang Sate, Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Polisi pun sudah mendatangi rumah R pada Minggu (2/6/2024) malam.

Selain itu, R diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan R sudah menjadi tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya dikutip dari Tribunnews, Senin (3/6/2024).

Kendati demikian, usut punya usut, ada sejumlah faktor yang membuat R sampai membuat konten pelecehan dengan mengorbankan anak kandungnya sendiri.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika rekaman video itu diambil tahun lalu, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Mulanya, video ini dibuat atas dasar desakan ekonomi.

R yang merupakan tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu. Pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.

"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ungkap Ade Ary.

R diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya

Selanjutnya, dua hari berselang, tepat di tanggal 30 Juli 2023, R diminta kembali oleh akun Facebook tersebut untuk membuat konten tidak senonoh lagi.

Permintaan berikutnya adalah membuat video sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.

Ade Ary menuturkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," beber Ade Ary.

Ancaman ini membuat R menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut.

Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut usai membuat video.

Sehingga ia membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," jelasnya.

Nahas, R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut. Pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.

Selain itu, lanjut Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Pemilik Akun DPO

Kini, akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Betul (masuk menjadi DPO)," tutup Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved