Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Rumah Sering Kedatangan Tamu, Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Diduga Lakukan Praktik Perdukunan
Rumah sering kedatangan tamu, pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia sembilan tahun di Bantargebang, Kota Bekasi diduga lakukan praktik perdukunan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARGEBANG - Rumah sering kedatangan tamu, pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia sembilan tahun di Bantargebang, Kota Bekasi diduga lakukan praktik perdukunan.
Didik Setiawan alias DS (61) pelaku pembunuhan bocah berinisial GH tinggal di RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kota Bekasi sejak cukup lama.
Didik dalam beberapa tahun terakhir tinggal sebatang kara, hal ini setelah kedua anak serta istrinya memilih minggat.
Umah tetangga dekat kediaman pelaku mengatakan, aktivitas DS sehari-sehari lebih sering di dalam rumah ketimbang keluar.
"Enggak pernah keluar di dalem terus, lah iya enggak pernah akrab sama tetangga," kata Umah, Senin (3/6/2024).
Tidak ada warga terdekat yang tahu persis pekerjaan Didik, hanya sebatas informasi lampau yang menyebut pelaku berprofesi sebagai montir panggilan.
Karena aktivitasnya yang sering di rumah, warga ragu pelaku benar-benar berprofesi sebagai montir atau bekerja.
Umah selaku tetangga terdekat pun cukup heran, Didik yang tinggal seorang diri dan tak pernah terlihat bekerja bertahan hidup dari penghasilan apa.
"Enggak kerja setahu saya di rumah terus keseringan cuma jarang keluar, enggak tahu makanya saya heran orang enggak kerja enggak apa," ungkap Umah.
Aktivitas yang sering diketahui warga yakni, rumah pelaku cukup sering kedatangan tamu hingga larut malam atau bahkan sampai pagi buta.
Menurut Umah, tamu yang biasa datang rata-rata berperawakan bapak-bapak berkelompok.
"Tamunya sekali datang rame bapak-bapak semua, sering ditamuin, datangnya malam jam 7 jam 8 sampe pagi," kata Umah.
Umah tak tahu persis tujuan kedatangan tamu ke rumah pelaku, aktivitas yang sampai pagi cukup mengganggu warga.
"Sering (ada tamu) makanya pernah adek saya ngomel karena terlalu sering ada tamu sampe pagi berisik," ungkap Umah.
Diduga Ada Praktik Perdukunan
Didik Setiawan alias DS diduga melakukan praktik perdukunan, hal ini berdasarkan temuan benda-benda di dalam rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) kediaman pelaku.
"Kami sedang melakukan cek ulang TKP yang mana TKP ini merupakan rumah pelaku," kata Firdaus, Minggu (2/6/2024).
Firdaus menceritakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari dalam rumah untuk didalami lebih lanjut.
Barang bukti tersebut lanjut dia, berupa benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan seperti kendi dan sesajen.
"Di dalam rumah pelaku ditemukan media semacam praktek dukun, ini kami masih dalami," jelas Firdaus.
TribunJakarta.com juga berhasil mendapatkan foto kondisi di dalam rumah pelaku, menunjukkan benda-benda seperti yang disebutkan Polisi.
Foto diambil oleh warga yang ikut menggerebek rumah pelaku, terdapat keris, kendi, bukhur atau wadah untuk membakar wewangian.
Lalu beberapa benda-benda lain yang disusun atau diletakkan di satu meja khusus beralaskan kain hitam dan hijau.
Korban dan pelaku tinggal bertetangga, kasus pembunuhan terungkap setelah keluarga dan warga menggerebek rumah DS pada Minggu (2/6/2024) dini hari.
Kecurigaan bukan tanpa dasar, korban sempat dikabarkan hilang sejak Jumat (31/5/2024) siang ketika bermain dekat kediaman.
Terdapat saksi warga yang melihat pelaku sedang berada di dekat lokasi korban bermain, dari petunjuk itu akhirnya dilakukan penggerebekan.
Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung, jasadnya disembunyikan di dalam lubang sumur pompa air sedalam dua setengah meter.
Lubang berukuran sekitar 60 x 60 centimeter itu berada di bagian belakang rumah, motif pembunuhan sejauh ini masih didalami Polisi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.