Mama Muda Lecehkan Anak

Tampang Mama Muda yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Berjalan Santai saat Tiba di Kantor Polisi

Terkuak tampang mama muda bernama Raihany (22) tersangka pencabulan anak kandung yang baru berusia 5 tahun. Tak merasa bersalah?

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak tampang mama muda bernama Raihany (22) tersangka pencabulan anak kandung yang baru berusia 5 tahun.

Video saat Raihany tiba di Polda Metro Jaya, pada Minggu (2/6/2024) malam viral di media sosial.

Raihany tampak turun dari sebuah mobil berwarna hitam di dampingi oleh polisi wanita.

Wanita beranak dua tersebut, terlihat memakai sweater bernama cokelat muda dan celana denim.

Rambut Raihany dikunci ke belakang.

Raihany terlihat berjalan dengan santai, ia tak berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan mama muda tersebut bermula pada 28 Juli 2023 ketika dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada Raihany.

Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dua hari berselang, Raihany kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini Raihany diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya.

Untuk membuat video tersebut, Raihany dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka Raihany.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.


Kondisi Sang Anak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.

"Berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan psikologis atau trauma psikis anak korban," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Selain itu, sambung Ade Safri, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Melakukan koordinasi dengan Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikolog anak untuk melakukan trauma healing terhadap anak korban," ujar dia.

Polda Metro Jaya turut melibatkan polwan untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Raihany sebagai tersangka.

Raihany dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved