Cerita Kriminal
BEJAT Ayah Kandung dan Ayah Tiri Lebih dari 50 Kali Cabuli Tiga Kakak Beradik di Jakarta Timur
Tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan ayah kandung dan ayah tiri mereka hingga mengalami trauma.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan ayah kandung dan ayah tiri mereka hingga mengalami trauma.
Anak pertama dicabuli ayah kandungnya yang kini sudah menjadi terpidana, kemudian anak kedua S (16), dan anak ketiga MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya BS (47).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ketiga korban mengalami tindak pencabulan pada rentan waktu berbeda selama beberapa tahun.
"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Namun setelah ayah kandungnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang dengan masa hukuman 12 tahun penjara, petaka serupa menimpa dua adik korban yakni S dan MAY.
Petaka bermula ketika ibu kandung yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) kedua korban menikah dengan seorang juru parkir berinisial BS pada bulan November 2017.

Hanya berselang satu bulan usai menikah dengan ibu kandung kedua korban, BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023.
"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.
Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.