Cara Cek Apakah Pekerja Sudah Jadi Peserta Tapera atau Belum, Klik sitara.tapera.go.id

Ramai pembahasan Tapera wajib bagi pekerja, simak cara mengecek apakah sudah terdaftar Tapera atau Belum?

Editor: Muji Lestari
sirata.tapera.go.id
Cara cek apakah sudah terdaftar Tapera atau belum 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara cek apakah sudah jadi peserta Tapera atau belum, begini langkah-langkahnya.

Pemerintah menerbitkan aturan, di mana para pekerja baik ASN, pekerja swasta sampai freelancer wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bersifat wajib, pekerja dapat mulai mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum. Berikut caranya:

Cara Cek Sudah Terdaftar Tapera atau Belum

Cara mengecek apakah pekerja sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum hanya membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK).

NIK yang terdiri dari 16 digit ini bisa ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Simak langkah-langkah cara cek kepesertaan Tapera berikut:

  • Kunjungi situs Sitara Tapera dengan alamat https://sitara.tapera.go.id/check
  • Ketik 16 digit NIK pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih "Cek Kepesertaan"
  • Halaman selanjutnya akan menampilkan status kepesertaan pekerja dalam program wajib Tapera.

Jika belum terdaftar, situs akan memuat keterangan berupa, "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda."

Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pemerintah menetapkan besaran setoran adalah 3 persen yang disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Khusus pekerja swasta, setoran Tapera sejumlah 3 persen terdiri dari 2,5 persen dari gaji, serta 0,5 persen dari pemberi kerja.

Cara cek sudah terdaftar Tapera atau belum
Cara cek sudah terdaftar Tapera atau belum

Bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pasal 55 ayat (3) huruf b PP menyebutkan, jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut pekerja mandiri tidak membayar iuran, akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.

Sementara, sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Merujuk Pasal 56 ayat (1), sanksi untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Tapera, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha.

Tapera
Tapera (tapera.go.id)

Cara Cek Saldo Tapera

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved