Mama Muda Lecehkan Anak

Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Pernah Jadi Korban Percobaan Pelecehan Ayah Kandung

Mama muda, R (22) yang cabuli anak kandung di Tangerang Selatan menyimpan kisah pilu di masa lalu.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mama muda, R (22) yang cabuli anak kandung di Tangerang Selatan menyimpan kisah pilu di masa lalu.

Hal ini terkuak dari media sosial TikTok Yono Ine yang merupakan selebgram pada Senin (3/6/2024).

Yolo Ine menyebut R alias Raihany sebagai korban.

Sebab ibu dua anak ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak pertamanya bermula dari desakan ekonomi dan diancam pemilik akun Facobook Icha Shakila.

Sebagai informasi aksi tersebut dilakukan R pada 2023 lalu, dan kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya usai R menyerahkan diri ke Polres Tangsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan video itu diambil di rumah kontrakan R, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

R mengaku didihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu. Pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.

"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ungkap Ade Ary.

R diminta oleh akun bernama Icha Shakila untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya

Selanjutnya, tepat di tanggal 30 Juli 2023, R diminta kembali oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat konten tidak senonoh lagi.

Video berikutnya sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.

Ade Ary menuturkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," beber Ade Ary.

Ancaman ini membuat R menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut.

Sehingga ia membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).

R juga diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," jelasnya.

Nahas, R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut. Pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.

Selain itu, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya

Sementara itu, Yolo Ine menyebut R sudah sempat meaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Ciledug.

"Waktu itu dia udah sempat lapor ke Polsek Ciledug, cuma disuruh langsung ke Polres. Hany dan suaminya tidak melanjutkan laporannya," kata Yolo Ine.

Masa Lalu Kelam

Selain itu, masa lalu kelam R juga dibeberkan Yolo Ine.

Ia mengatak R yang karib disapa Raihany ini menikah di usia yang masih sangat muda, yakni 17 tahun.

Ternyata bukan tanpa alasan Raihany menikah di usia belia.

Raihany disebut Yolo Ine menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan Raihany dengan suaminya saat ini.

"Lalu alasan Hany nikah muda itu, karena dia berkali-kali berusaha diperkosa bapak kandungnya," ujar Yolo Ine.

"Dia itu nikah tahun 2018, karena belum cukup umur, jadi dia dinikahin dulu secara siri oleh suaminya. Baru ketika cukup umur dia nikah resmi secara KUA. Keluarga si Hany enggak ada yang dampingin," imbuhnya.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Raihany sebagai tersangka.

Raihany dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

Sementara pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved