DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Saka Tatal Ungkap Dua Alasan Polisi Tak Ungkap CCTV Kasus Vina, Ngaku Tak Miliki Keahlian

Akhirnya terkuak dua alasan mengapa rekaman CCTV terkait kasus Vina Cirebon tidak diungkap di persidangan.

TribunCirebon
Terkuak sosok hakim yang memvonis Saka Tatal depalan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki di tahun 2016. 

Ditambah 5 dari 6 terpidana kasus Vina berbeda dari Aep, meereka menyebut Pegi Setiawan tak terlibat.

"Saya menilai tidak kuat, saksi yang terhukum sudah menarik keterangannya," ucap Susno Duadji.

"Ada saksi baru, tapi Aep ini sangat lemah, ia menceritakan kejadian 8 tahun lalu, dari jarak 100 meter tengah malam,"

"Kebenarannya mungkin tinggal 10 persen,"

"Kalaupun benar cuma dia sendiri,"

"Lemah satu saksi itu," imbuhnya.

Susno Duadji menilai kesaksian Aep bisa menjadi kuat jika didukung dengan data dari scientific investigation.

"Kecuali apa yang dikatakan berupa scientific investigation, berupa DNA, sidik jari, CCTV, rekamanan pembicaraan di telepon, baru itu bukan satu saksi, baru itu kuat," ucap Susno Duadji.

Ia menjelaskan lemahnya bukti yang dimiliki pihak kepolisian, membuat Pegi Setiawan seharusnya tidak ditahan.

"Kalau tidak cukup bukti harus dilepas," kata Susno Duadji.

"Kalau tidak, akan jadi masalah," imbuhnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved