DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Reza Indragiri Semangati Polri Eksaminasi Kasus Vina Cirebon Meski Terpidana Berpeluang Bebas
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kepolisian mendapatkan pukulan hebat bila putusan PK membebaskan terpidana kasus Vina Cirebon.
Oleh karena itu, Reza memberikan semangat kepada Polri untuk menunjukkan sikap profesionalnya pada tataran lebih mulia.
"Bukan dengan "berakrobat" guna mempertahankan para terpidana di dalam penjara dan menambah terpidana baru," kata Reza.
Reza menuturkan profesionalisme sebagai penegak hukum justru sekarang perlu dilakukan dengan rute kebalikan.
Polri, lanjut Reza, perlu melakukan eksaminasi atas pengungkapan kasus Cirebon, betapa pun itu nantinya berujung pada bebasnya para terpidana.
"Sejalan dengan itu, lakukan audit investigasi internal dengan melibatkan pihak eksternal. Fokus: cek kompetensi dan integritas seluruh penyidik sejak titik hulu," katanya.
Reaksi Mabes Polri
Sementara itu, Mabes Polri akhirnya buka suara soal perkembangan terkini kasus Vina Cirebon setelah Presiden Jokowi bereaksi.
Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan secara khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal dan mengusut kasus Vina yang kini menyorot perhatian.
Presiden Jokowi seolah menangkap aspirasi masyarakat yang menduga ada kejanggalan pada kasus ini.
Terlebih usai Polda Jabar menghapus dua buron alias daftar pencarian orang (DPO), sehingga Presiden Jokowi meminta polisi transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belakangan menjelaskan alasan di balik penghapusan dua DPO oleh pihak Polda Jabar itu.
Kata Sandi, penghapusan dua DPO dalam kasus Vina oleh Polda Jabar terjadi karena belum memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya bernama Andi dan Dani.
Sandi mengungkap berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.
Walau begitu, Sandi menyebut pihaknya membuka diri apabila ada alat bukti lain untuk mengungkap kasus.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kalangan dari ahli hingga praktisi hukum yang turut menyorot kasus ini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.