DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Curhatan Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Seniornya di Penjara Terkuak, Ucapan Saka Tatal Terbukti?
Terkuak curhatan para terpidana kasus Vina Cirebon kepada seniornya di Lapas Kelas I Cirebon. Senior para terpidana tersebut bernama Abi Budi Permadi
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak curhatan para terpidana kasus Vina Cirebon kepada seniornya di Lapas Kelas I Cirebon.
Senior para terpidana tersebut bernama Abi Budi Permadi (54).
Abi, yang menjalani hukuman selama lima tahun (2014-2019), bertemu dengan para terpidana kasus tersebut saat ia ditugasi menjadi Tamping Masjid di dalam lapas.
"Para terpidana itu masuk tahun 2017 kalau gak salah," ucap Adi dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar.
"Saat itu, kapasitas saya di lapas sebagai Tamping Masjid, yaitu pembantu petugas selama di lapas, karena selaku tamping, napi baru kala itu pasti ketemu saya untuk memotivasi hidup agar survive selama di dalam penjara,"
"Juga memberikan pengarahan-pengarahan bahwasanya berada di dalam penjara itu harus berbuat baik dan benar, jangan sampai memunculkan permasalahan baru," imbuhnya.
Abi mengungkapkan bahwa salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, yang tidak disebutkan namanya, mengaku bukan pembunuh sebenarnya.
"Ada napi kasus Vina itu, dia curhat ke saya ngobrol bahwa dia itu bukan pembunuhnya, mereka yang tujuh orang, saya tanya loh kenapa kalian bukan pelakunya tapi ada di sini," kata Abi.
Dalam perbincangan tersebut, para terpidana mengaku bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan oleh petugas di Polres maupun di Polda agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pengakuannya, kata Abi, mereka takut jika harus berbicara sebenarnya.
Adapun, pertemuan mereka terjadi secara intens selama kurang lebih dua tahun sebelum Abi bebas.
"Mereka tidak ngomong karena mereka takut, mereka sudah tidak tahan secara fisik. Selesai dari Polres tidak ada pengakuan, di bawalah ke Polda, di Polda pun mendapat perlakuan yang sama," katanya.
Abi juga mempertanyakan peran pengacara dalam kasus ini yang menurutnya tidak memberikan pembelaan yang seharusnya.
"Yang lucunya lagi kenapa pengacara tidak membela mereka, itu kan bagian dari (tugas) pengacara, pengacara tidak ada pembelaan, pengacara membaca normatif sesuai BAP," ujarnya.
Abi menilai proses hukum yang dijalani para terpidana penuh dengan manipulasi dan ketidakbenaran.
Sehingga terkesan polisi sudah salah tangkap.
"Pengakuan itu dari terpidana Sudirman, Sudirman itu mengatakan tidak melakukan itu, tapi dia takut, badannya sakit, disetrum, dipukuli sama petugas, suruh mengakui apa yang tidak mereka lakukan," kata Abi.
Seperti diketahui, cerita yang disampaikan Abi ini sesuai dengan pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah bebas beberapa waktu lalu.
Saat itu, Saka mengaku sempat mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Foto para terpidana dalam keadaan babak belur juga sempat beredar di media sosial, di mana memperkuat bahwasanya para terpidana mendapatkan perlakuan tak mengenakan selama berada di tahanan.
Pengacara Vina Mengutuk Bila Salah Tangkap
Menurut Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti, penanganan kasus Vina di tahun 2017 silam merupakan peradilan sesat kalau benar keraguan mereka terjawab terbalik dengan fakta persidangan.
"Jadi kami melihat ini peradilan sesat, peradilan sesat kalau ini benar terbukti Saka dan 7 terpidana lainnya bukan pelakunya," ujar Putri seperti dilansir dari acara Catatan Demokrasi di TV One yang tayang pada Selasa (4/6/2024).
Kuasa Hukum Vina sempat ingin beberapa kali bertemu dengan keluarga Iptu Rudiana, ayah dari Eky.
Mereka ingin bertanya soal kejadian tersebut menurut sudut pandang Rudiana.
Namun, Rudiana sulit ditemui oleh keluarga.
"Kami sudah mencoba menghubungi keluarga Pak Rudiana, tapi sampai hari ini tidak ada jawaban. Ini juga kami mempertanyakan ada apa ini Pak Rudiana tidak mau menjawab kami mau tanya sebenarnya bagaimana sih saat itu terjadi, kita ini kan mau mencari juga kan, membantu beliau mengungkap, tapi sampai saat ini tidak ada," jelasnya.
Kuasa hukum Vina sempat bertanya kepada Saka Tatal soal apa yang terjadi di persidangan saat itu.
Saka Tatal, yang enggan berbicara, diwakilkan oleh sang kakak, Selis.
Selis menyaksikan dari awal proses persidangan sampai akhir.
"Saka ini sudah bercerita awalnya persis seperti sekarang yang diumumkan di TV dia sudah cerita, saya ada dimana, bersama siapa, sampai saya hadirkan saksi hidupnya Saka, saya sudah hadirkan tetapi pada proses sidang, hakim itu selalu mengarahkan ke BAP."
"Jangankan ke Saka, ke saksi yang saya bawa malahan tidak yakin bahwa itu ada. Mana ada bengkel jam segitu, padahal mereka bener-bener melakukan itu," cerita Selis kepada Putri.
Mendengar penjelasan Selis, Putri pun menilai para hakim yang mengadili para terpidana kasus Vina dan Eky harus diperiksa.
"Berarti kan, periksa itu semua hakim saat itu," jawab Putri.
Diketahui, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Vina-dan-Pegi-Setiawan.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.