Cerita Kriminal
Fakta 3 Anak Perempuan di Cipayung Alami Pencabulan, Ayah Kandung & Ayah Tiri Sama Bejatnya,Ibu Diam
Dua anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berinisial S (16) dan MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya, Bahrudin Saleh.
Bahrudin mengaku khilaf telah mencabuli tiga putrinya yang masih belia.
"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi.
"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Nicolas.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.