Viral di Media Sosial

Ibu dan Eks Suaminya Dibui Usai Terlibat Perselingkuhan, Bagaimana Kabar Norma Risma Kini?

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay dan ibunya, Rihanah Anah kini dijebloskan ke penjara.

kolase Instagram
Walau sudah kepergok warga sedang berhubungan badan dengan menantunya sendiri berinisial R, mertua di Serang ternyata masih berani mengelak. Hal tersebut disampaikan oleh istri R, Norma Risma saat hadir di YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay dan ibunya, Rihanah Anah kini dijebloskan ke penjara.

Diketahui, cerita rumah tangga Norma Risma sempat membuat heboh gegara terkuaknya perselingkuhan antara ibu kandungnya dan Rozy yang kala itu masih berstatus sebagai suaminya.

Dilansir dari Tribunnews, Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/5/2024).

Poses eksekusi pun tak menemui kendala, karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Menimpali, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu kandung Norma Risma viral pada Desember 2022 lalu usai aib keduanya dibongkar oleh Norma.

Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved