DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris Berseteru Lagi: Dulu Asisten Pribadi, Kini Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Hutapea diduga kembali berseteru dengan Razman Arif Nasution. Dulu soal asisten pribadi, kini kasus Vina Cirebon.
TRIBUJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diduga kembali berseteru dengan pengacara Razman Arif Nasution.
Kali ini menyangkut kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dahulu, keduanya sempat berseteru terkait mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.
Bahkan, Razman Arif Nasution berstatus tersangka atas laporan Hotman Paris Hutapea.
Awal terulangnya persteruan kedua pengacara itu terkait dengan pernyataan Razman Arif Nasution mengenai DPO atas nama Pegi Setiawan yang telah ditangkap polisi.
Razman mengungkapkan buronan kasus Vina Cirebon selama delapan tahun itu merupakan anggota The Jak Garis Keras yakni suporter Persija Jakarta di Cirebon.
Kelompok The Jak Garis Keras itu kerap bentrok dengan Bobotoh, pendukung Persib Bandung. Bahkan, mereka sering melakukan sweeping Bobotoh.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (1/6/2024).
Razman mengaku dapat informasi bahwa Pegi Setiawan masuk dalam kelompok The Jak Garis Keras.
Razman pun menyebutkan temuan itu kontra produktif dengan keterangan keluarga Pegi. Pegi disebut keluarga sebagai anak yang lugu dan polos.
"Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," kata Razman.
Menurutnya Pegi kerap mempreteli kaus bobotoh hingga atribut suporter asal Bandung tersebut. Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.
Sementara untuk nama Pegi Setiawan saat tinggal di Bandung berubah menjadi Robi, menurut Razman hal itu bukanlah disamarkan. Tapi, kata dia justru sengaja diubah dengan tujuan tertentu.
Menurut Razman, Pegi juga sengaja digambarkan sebagai orang pendiam untuk mendapatkan simpati dari publik.
Karenanya Razman percaya bahwa Pegi bukan korban salah tangkap dan Polda Jabar pasti memiliki bukti kuat Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina yang selama ini buron.
Selain itu, ayah Pegi, Rudi Irawan juga menjadi sasaran Razman. Ia mengatakan Rudi Irawan patut menjadi orang yang harus dicurigai membantu menyembunyikan Pegi.
"Adapun tentang orang tuanya PS, ayahnya di Cirebon menggunakan nama Rudy Irawan. Tapi di Bandung menggunakan A Saprudi. Ini berubah-berubah," ujarnya.
Menurut Razman dari data yang dimilikinya diduga ayah Pegi memiliki KTP ganda.
"Kita tidak menuduh siapa pun. Tapi data yang kami punya ini orang tuanya PS punya KTP ganda," katanya.
Ramzan mengatakan ayah Pegi merupakan sosok yang patut dicurigai karena identitasnya kerap berubah-ubah. Ia juga mempertanyakan motif ayah Pegi melakukan hal itu.
Sebab kata Razman jika disengaja, bisa terjerat pidana karena melanggar UU Kependudukan.
Di mana setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diancam pidana 6 tahun penjara.
"Saya mendorong Polda Jabar untuk memeriksa Rudi Irawan atau A Saprudi atau ayah PS. Beliau diduga ber-KTP ganda," katanya.
Disindir Hotman Paris
Tak lama setelah tayangan Razman, Hotman Paris Hutapea mengunggah video melalui instagramnya.
Meski tidak menyebutkan nama, Hotman Paris menyindir sosok pengacara yang mencari panggung di kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, ada pengacara yang berkomentar namun asal saja. Sehingga dia menilai pengacara tersebut cuma mau ikut-ikutan cari pamor.
"Ikut komen, ikut seolah-olah berjuang padahal hanya karena mau terkenal, benar-benar mau ikut namanya (naik) pamor seolah-olah dia adalah pejuang," kata Hotman.
"Paling-paling Tim Hotman 911 yang maju, tapi Hotman tidak mencari popularitas," kata Hotman.
"Tidak seperti oknum pengacara sekarang yang ikut-ikutan ngomong, ikut-ikutan nimbrung, padahal gak ada yang minta dia. Gak tahu malu," ujar Hotman.
Hotman menyarankan agar oknum pengacara yang disindirnya membuka seribu Hotman 911 di Indonesia.
Hotman menyebut bahwa kasus Vina bisa mendapat perhatian serius dari hukum karena timnya.
Sebelumya, Hotman Paris Hutapea sempat menanggapi penangkapan Pegi Setiawan.
Pengacara kondang itu masih ragu Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu diantara pelaku pembunuhan Vina yang dicari polisi selama delapan tahun terakhir ini.
Diketahui, Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman
Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.
Selain itu, Hotman mengatakan, lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan ini.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan.
"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.
Hotman pun menegaskan, bahwa sikap keluarga sejatinya terus mengawal kasus Vina.
Walau begitu, keluarga ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan bahwa dia (Pegi) adalah pelaku," ucap Hotman.
Kasus Asisten Pribadi
Hotman Paris Hutapea sempat berseteru dengan Razman Arif Nasution. Hal itu terkait dengan kasus mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim.
Razman Arif sempat menjadi pengacara Iqlima Kim. Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Menanggapi hal tersebut Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.
Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).
"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," ujar Razman.
Tetapi, Iqlima Kim eks asisten pribadi Hotman Paris, telah mendepak Razman Arif Nasution dari kuasa hukumnya.
Bersama kuasa hukum barunya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, Iqlima Kim mebeberkan alasan pencabutan kuasa terhadap Razman Arif Nasution.
"Untuk pencabutan kuasa, aku sudah pikirkan beberapa minggu belakangan ini," kata Iqlima Kim di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
"Setelah pertimbangan yang cukup matang, tanggal 11 itu pencabutan kuasa, tapi aku kirim tanggal 16. Tanggal 18, aku hubungi bang Abdul untuk mendampingi aku," lanjutnya.
Menurut Abdul Fakhridz, bahwa saat ini posisi Razman Arif Nasution dan kliennya tengah sama-sama menjadi terlapor di Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran baik dari Hotman Paris.
Maka itu, pencabutan ini merupakan satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah yang tengah dihadapinya.
"Alasan logisnya, posisi Razman dan Kim terkait laporan di Bareskrim itu sama-sama sebagai terlapor," jelas Abdul Fakhridz. (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.