Tebus SPP Siswi Disabilitas, Kenneth PDIP Pertanyakan Realisasi Pergub 110 Tahun 2021
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth kembali menebus iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) seorang siswi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan realiasi Pergub Nomor 110 tentang 2021 Bantuan Sosial Biaya Pendidikan usai menemukan adanya siswi SLB swasta yang tak mampu membayar SPP.
"Secara manusiawi kita harus bisa melihat bahwa siswa disabilitas ini adalah siswa khusus yang harus mendapatkan prioritas dan perhatian dari pemerintah.
Saya berharap jangan ada penetapan bantuan sosial pendidikan ini secara tebang pilih dan jangan ada lagi tunggakan tunggakan SPP di SLB-SLB swasta di Jakarta ke depannnya, apalagi sampai muncul kejadian tahan menahan ijazah," tuturnya.
Ia pun meminta Pemprov DKI harus hadir dalam lebih memperhatikan siswa atau siswi yang bersekolah di SLB Swasta di Jakarta ke depannya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.