Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang

Tewas Dikeroyok, Pelajar di Kemang Jaksel Alami Pendarahan di Jantung dan Pankreas

Jenazah pelajar berinisial FY (20) yang tewas dikeroyok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah diotopsi.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Jenazah pelajar berinisial FY (20) yang tewas dikeroyok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah diotopsi.

Proses otopsi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, terdapat pendarahan di sejumlah organ bagian dalam korban.

"Hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik, antara lain pada jantung korban tampak bintik pendarahan," kata David kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

David menuturkan pankreas korban juga tampak robek dan mengalami pendarahan.

"Kemudian pada pankreas korban tampak robek dan tampak pendarahan, pada lambung korban berisi darah," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan forensi itu, penyebab kematian korban diduga akibat kekerasan dengan benda tumpul.

"Jadi diduga penyebab kematian saat ini adalah adanya kekerasan benda tumpul di area badan yaitu dada dan perut, sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam," ujar David.

Adapun FY tewas dikeroyok sejumlah orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

David mengatakan, kasus ini bermula saat ABG perempuan berinisial R menceritakan kisah percintaannya dengan korban kepada kekasihnya, ND (19).

Sebelum menjalin hubungan dengan ND, R lebih dulu berpacaran dengan FY.

"R masih di bawah umur. Anak R ini selain merupakan pacar dari pelaku inisial ND, juga merupakan mantan pacar dari korban," kata David, Jumat (7/6/2024).

Kepada ND, R mengaku pernah diminta korban untuk berhubungan intim.

Selain itu, R juga mengatakan bahwa dirinya sering dipukuli oleh korban. Cerita yang disampaikan R membuat pelaku ND emosi.

"Dulu waktu pacaran dengan korban, anak R diminta oleh korban untuk berhubungan badan serta sering dipukuli oleh korban," ungkap David.

ND kemudian meminjam handphone (HP) R untuk mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada FY.

"Isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa (pengeroyokan) tersebut," ujar Kapolsek.

Saat mengeroyok korban, ND mengajak dua orang temannya yang salah satunya berinisial M. Sedangkan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.

Saat ini, polisi telah menangkap ND dan kekasihnya, R. Pasangan kekasih itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Sedangkan R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan ini.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved