Bagaimana Hukumnya Makan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar? Begini Kata Ulama
Ada perbedaan pendapat menurut ulama soal hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurban?
Dalam satu kondisi kita mungkin saja mengucap janji untuk berkurban apabila berhasil mencapai salah satu keberhasilan.
Misalnya berjanji untuk berkurban bila diterima bekerja di tempat yang dinginkan.
Jika begini, maka seseorang tersebut berkurban karena nazar.
Secara umum, hukum kurban menurut Islam sendiri terbagi ke dalam dua jenis.
Pertama, ialah sunnah yang sangat dianjurkan saat Hari Raya Idul Adha. Namun, kurban menjadi wajib apabila sebelumnya sudah dinazarkan.
Para ulama pun berpendapat mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI (Kemenag), hukum memakan daging kurban bagi mereka yang memenuhi sunnah boleh-boleh saja.
Akan tetapi, ada perbedaan pandangan terkait memakan daging kurban bagi orang yang bernazar alias kurban wajib.
Ulama Syafiiyah berpendapat, bahwa seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.
Orang yang bernazar kurban haram hukumnya untuk memakan daging yang dikurbankan.
Begitu pula dengan kelurganya yang wajib dinafkahi, juga tidak boleh makan sama sekali.
Hal ini disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang berbunyi sebagai berikut:
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut".
Pendapat yang sama juga dijelaskan menurut ulama Hanafiyah.
Orang yang bernazar kurban, tidak boleh memakan daging kurbannya.
Orang yang bernazar, wajib sedekahkan semua daging kurbannya kepada orang lain.
Akan tetapi perbedaan pandangan dijelaskan oleh ulama Malikiyah dan Hanabilah yang menyebut orang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh membagi kurban nazarnya itu jadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah.
Tiga bagian tersebut, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
"Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban".
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.
Itulah penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.