Idul Adha 2024

Hukum Menjual Tanduk atau Kulit Hewan Kurban yang Tak Terpakai, Shohibul Kurban Wajib Tahu!

Ketahui hukum menjual tanduk atau kulit hewan kurban yang tidak terpakai, apakah diperbolehkan? Simak penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pemotongan hewan kurban di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, (2022). Ketahui hukum menjual tanduk atau kulit hewan kurban yang tidak terpakai. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak semua bagian hewan bisa dikonsumsi, seperti misalnya kulit dan tanduk.

Lantas, bagaimana hukum menjual kulit dan tanduk hewan kurban, apakah boleh?

Hukum Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews.

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.

"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."

"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.

Hewan kurban yang dijual di Kampung Domba, Cilincing, Jakarta Utara
Hewan kurban yang dijual di Kampung Domba, Cilincing, Jakarta Utara (Tribunjakarta/Gerald Leonardo)

Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.

Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved